PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA

Daftar Isi
Kita akan membahas tentang pengertian sewa guna usaha. Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.Kep-122/MK/2/1974 dan No.30/KPB/I/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut menyatakan :Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”
Definisi tersebut nampaknya
hanya menampung satu jenis sewa guna usaha saja  yang lazim disebut capital lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluas sebagaimana tersirat dalam (pasal 1 huruf d) keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi berikut ini : “Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Capital lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”
Perusahaan leasing adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang dimana pihak penyewa (lessee) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu obyek lease ditambah dengan bunga, biaya-biaya lain serta profit yang diharapkan oleh lessor.
Dari definisi-defini leasing yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri leasing yang membedakannya dari transaksi sewa-menyewa biasa, yaitu :
  1. Obyek Leasing
Barang-barang yang menjadi obyek perjanjian leasing meliputi segala macam barang modal seperti mesin atau komputer, sedangkan pada transaksi sewa-menyewa biasa obyeknya tidak harus barang modal.
  1. Adanya pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu
Dalam sewa-menyewa biasanya cara pembayarannya dilakukan sekali untuk suatu periode tertentu, sedangkan leasing pembayarannya dilakukan secara berkala dan bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.
  1. Nilai sisa atau residual value
Pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa sedangkan perjanjian sewa-menyewa biasa tidak mengenal hal ini.
  1. Hak opsi bagi lessee
Pada akhir dari masa leasing, lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa ataukah mengembalikan kepada lessor. Pada perjanjian sewa-menyewa biasa jika masa sewa telah berakhir maka penyewa wajib mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan.

Posting Komentar