PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN
Daftar Isi
Kali ini akan kita bahas tentang pengakuan dan pengukuran
pendapatan. Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan pendapatan sebagai arus
masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan
selama suatu periode bila arus masuk itu mengkibatkan kenaikan ekuitas, yang
tidak berasal dari kontribusi penanam
modal. FASB melalui
SFAC No. 6 memberikan definisi pendapatan sebagai
aliran masuk atau peningkatan lain suatu aktiva sebuah entitas atau pelunasan
utang (atau kombinasi dari keduanya) dari pengiriman atau produksi barang,
pemberian jasa atau aktivitas lainnya yang merupakan kegiatan utama dan masih
berlangsung dari entitas tersebut.
Ikatan Akuntan Indonesia
menjelaskan tentang definisi pengakuan,
bahwa pengakuan merupakan proses
pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan
dibawah ini, dalam neraca dan laporan laba rugi:
a. Ada kemungkinan bahwa
manfaat ekonomi yang berkaitan
dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan; dan
b. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yag dapat diukur
dengan andal.
Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik
dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam neraca
atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam
neraca atau laporan laba rugi. Kelalaian untuk mengakui pos semacam itu tidak
dapat diralat melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun
melalui catatan atau materi penjelasan.
Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan
manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau
penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aktiva yang timbul dari
penjualan barang atau jasa atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan
pinjaman yang masih harus dibayar.
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk
mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan
laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Pendapatan harus diukur dengan nilai
wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. Jumlah tersebut diukur
dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima perusahaan,
dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan perusahaan.
Posting Komentar