Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR SETELAH PERUBAHAN UUD 1945




Bagaimana hubungan presiden dengan dpr setelah perubahan uud 1945? Reformasi konstitusi dalam bentuk amandemen ataupun perubahan UUD 1945 ini dilakukan oleh karena UUD 1945 mengandung kelemahan krusial, misalnya tidak memberikan atribusi kewenangan yang jelas, dan tegas kepada lembaga tinggi negara, memuat pasal-pasal ambigu, dan bersifat executive heavy.
Setelah diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, produk perubahan itu ternyata telah mereduksi hal-ihwal yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dan sebaliknya meningkatkan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat di sisi lain. Dengan kalimat  berbeda  implikasi   perubahan     tersebut     mengakibatkan  berkurangnya kekuasaan Presiden (weak president). Sebaliknya yang terjadi dengan DPR justru semakin mengkuatkan kedudukannya setelah dilakukan perubahan konstitusi tersebut.
Adapun adanya perubahan hubungan Presiden dengan DPR menurut UUD 1945 setelah perubahan dapat kita lihat, sebagai berikut: Perihal kekuasaan legislatif. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU), menurut Pasal 5 perubahan UUD 1945 menyebutkan Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan DPR lah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Dengan demikian kekuasaan utama membuat undang-undang yang semula ada di tangan Presiden beralih kepada kekuasaan legislatif yang sesungguhnya yaitu DPR.
Dalam soal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, Presiden tidak lagi berwenang penuh. Menurut Pasal 14 perubahan UUD 1945, untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Untuk memberikan amnesti dan abolisi, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) yang tidak ada dalam naskah asli UUD 1945, juga mempertegas bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menmbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedang ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Pasal 11 ayat (3), ini tentunya melibatkan peran DPR juga. Demikian pula dalam pengangkatan dan penerimaan duta, sekarang Presiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan DPR. Adapun untuk penerimaan duta yang harus memperhatikan DPR banyak mendapat kritik oleh beberapa kalangan karena dinilai terlalu berlebihan.
Hubungan Presiden dengan DPR juga dipertegas dalam Pasal 7C perubahan UUD 1945 bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Namun lain halnya dengan Presiden, pada Pasal 7A diterangkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Hal demikian apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun beberapa hak mutlak Presiden yang tercantum dalam konstitusi, berdasarkan ketentuan yang baru implementasi kekuasaan prerogratif itu dikaitkan dengan peran dan fungsi DPR. Ada yang ditentukan harus disetujui DPR, ada yang harus   mendapat   pertimbambangan   oleh   DPR,   atau   adapula   pelaksanaannya ditentukan harus diatur terlebih dahulu dengan Undang-Undang yang tentunya melibatkan peran DPR.
Sedangkan agenda pemerintah yang membutuhkan DPR sebagai lembaga yang memberikan persetujuaan dan pertimbangan itu, antara lain (i) Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat ( Pasal 11 ayat 2), (ii) peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat 2), (iii) pengankatan duta (Pasal 13 ayat 2), (iv) penerimaan penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat 3) (v) pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2) (vi) pengangkatan dan pemberhetian Kapolri (Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000), (vii) Pengankatan dan Pemberhentian Panglima TNI (Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000).
Disamping itu untuk melaksanakan peran dan tugasnya, perubahan UUD 1945 juga memberikan DPR berbagai fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang tercantum pada Pasal 20A ayat (1). Sedangkan untuk melaksanakan fungsinya dalam Pasal 20A ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu ayat (3) dalam pasal yang sama menyebabkan setiap anggota DPR mempunyai hak mcngajukan pertanyaan, meyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Dengan berbagai hak yang dimiliki DPR jelaslah bahwa secara legal formal Perubahan UUD 1945 telah memberikan kedudukan kuat kepada DPR untuk selalu melakukan pengawasan kepada Presiden. Penyimpangan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah akan selalu terkontrol dengan mempertanyakan melalui hak iterpelasi misalnya dan lain sebagainya.
Dengan demikian Perubahan UUD 1945 ini telah menjadikan DPR kuat dan sejajar dengan segala kewenagannya untuk berhadapan dengan Presiden. Hal demikian wajar karena tugas DPR sebagi lembaga perwakilan menjadi alat kontrol bagi Presiden sebagi penggerak roda pemerintahan. Kekuasaan yang dimiliki DPR telah dicantumkan dalam UUD 1945 yang merupakan the suprime law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini seharusnya menjadikan DPR lebih berani dalam melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Besarnya kekuasaan DPR hendaknya dipahami sebagi upaya untuk mewujudkan checks and balances serta menciptakan pemeritahan yang bersih.
Tapi harus di ingat pada sejarah supremasi di tangan eksekutif yang tanpa pengawasan telah menghasilkan pemeritah yang sentralis dan otoriter. Hal ini hendaknya menjadi dasar pemahaman bahwa memberi kekuasaan atau memberi supremasi kepada DPR tampa adanya pengawasan hanya akan mengulang sejarah masa lalu yang buruk.

Posting Komentar untuk "HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR SETELAH PERUBAHAN UUD 1945"