Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM BOS


Landasan Hukum Dana Bos

Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1.     Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar 1945
2.     Undang-undang no. 20tahun 2003 tentang sistem pend idikan Nasional
3.     Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
4.     Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990tentang pendidikan menengah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah no. 56 tahun 1998

5.     Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional
6.     Intruksi Presiden no. 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.
7.     Surat keputusan bersam antara mentri pendidikan Nasional dan mentri Agama no. 1/U/KB/2000 dan no. MA/86/2000 tentang pondok pesantren salafiyahsebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
8.     Surat edaran Dirjen pajak Deparrtemen Keuangan Republik Indonesia no. SE-02/PJ/2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelola penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima BOS.
Sumber :
Buku Panduan BOS 2010. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajar 9 Tahun Yang Bermutu 2009. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008


Posting Komentar untuk "LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM BOS"