ALHAMDULILLAH, SEMOGA BERITA TENTANG NASIB HONORER INI BENAR!

Daftar Isi



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip. Hal ini bertujuan untuk menghindari PHK massal, namun tetap berada dalam koridor Undang-Undang ASN.

Anas menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk mencari solusi tengah dalam menangani tenaga non-ASN. Kementerian PAN-RB telah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, termasuk DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan pihak lainnya. Dari hasil diskusi ini, dirancanglah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

Dengan adanya prinsip-prinsip tersebut, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan tidak merugikan karyawan. Prinsip-prinsip tersebut juga diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi para tenaga non-ASN, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja ASN.

Menteri Anas menyatakan bahwa prinsip pertama dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak buruk terhadap karyawan dan menghindari konflik sosial yang dapat terjadi. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

Selain itu, prinsip kedua adalah tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Anas menyampaikan bahwa kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata Anas. Oleh karena itu, penataan ini harus dilakukan tanpa membebani anggaran pemerintah. Diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar, seperti peningkatan kualitas dan produktivitas birokrasi, sehingga tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat secara umum.

Prinsip ketiga dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari penurunan pendapatan yang saat ini diterima oleh para tenaga honorer. Menurut Menteri Anas, kontribusi dari para tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penataan ini tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan mereka. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," Anas menjelaskan.

Prinsip keempat adalah penataan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anas menyatakan bahwa formulasi penataan akan disusun agar sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN menjadi perhatian bersama dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip penataan tenaga non-ASN telah disusun berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, dan saat ini sedang dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Menteri Anas menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Setelah formula penataan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, pemerintah akan menetapkannya secara resmi. "Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," Ucap Menteri Anas mengakhiri wawancara.

Posting Komentar