BERITA GEMBIRA BAGI TENAGA HONORER : PENGHAPUSAN MASSAL TENAGA HONORER DIBATALKAN

Daftar Isi


Menteri Badan Pendayagunaan dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk batal memberhentikan tenaga honorer 2023.

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023)," kata Azwar, Kamis (2/3) di Istana Negara.

Azwar sebelumnya telah menghubungi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna menjawab kekhawatiran pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan gagal dalam seleksi calon PNS atau PPPK. Batas waktu diberikan sebelum 28 November 2023.

Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah melayani masyarakat.Menurutnya, jika undang-undang disahkan, akan terjadi PHK besar-besaran.

“Makanya Pak Presiden minta jalan tengah, dan kami sudah menawarkan beberapa opsi,” ujarnya.

"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok," katanya.

Ia menyebutkan telah menyampaikan masalah ini kepada seluruh Kepala Daerah dan Komisi II DPR RI. Ia ingin berupaya ada jalan tengah untuk nasib tenaga honorer. Tidak ada penambahan anggaran tapi tidak ada penghapusan tenaga honorer.

Sebelumnya, saat masih menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mendiang Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Dalam poin 6 huruf b dalam surat tersebut menyatakan Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN

Tjahjo meminta PPK melakukan pemetaan analisa jabatan pegawai non-ASN dengan instansinya. Individu yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diizinkan untuk mengikuti rekrutmen calon PNS dan PPPK.

Keputusan itu dibuat berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Peraturan tersebut menyatakan bahwa PNS dan PPPK adalah pegawai ASN.


Posting Komentar