PENGERTIAN TUNALARAS

Daftar Isi

 



Berikut ini adalah Pengertian Anak Tunalaras.

Bukan masalah yang sederhana untuk menentukan batasan mengenai anak yang mengalami gangguan tingkah laku atau lebih dikenal dengan istilah tunalaras. Hingga kini belum ada suatu definisi yang dapat diterima secara umum serta memuaskan semua pihak. 

Kenyataannya batasan atau definisi yang telah dikemukakan para profesional dan para ahli yang berkaitan dengan masalah ini berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang disiplin ilmu masing masing untuk keperluan profesionalnya. 

Namun demikian, hampir semua batasan dari pengertian TUNALARAS yang dikemukakan para ahli menganggap bahwa tunalaras adalah menampakkan suatu perilaku penentangan yang terus-menerus kepada masyarakat, kehancuran suatu pribadi, serta kegagalan dalam belajar di sekolah.


Anak tunalaras sering juga disebut anak tunasosial karena tingkah laku anak ini menunjukkan penentangan terhadap norma-norma sosial masyarakat yang berwujud seperti mencuri, mengganggu, dan menyakiti orang lain. 

Dengan kata lain tingkah lakunya menyusahkan lingkungan. Akan tetapi selanjutnya timbul pertanyaan, apakah anak yang tidak jelas mengganggu atau sama sekali tidak merugikan orang lain seperti menyendiri, memiliki kebiasaan menyimpang, merusak diri sendiri, dan berpakaian aneh temasuk dalam kategori anti sosial?


Pertanyaan tersebut menimbulkan anggapan lain, dimana letak kesalahan dianggap terdapat pada aspek perasaan sehingga tunasosial dinyatakan sebagai gangguan emosi.


Istilah gangguan emosi yang dipakai untuk menyebut mereka yang tunasosial masih sering juga dipersoalkan. Masalahnya adalah apakah setiap perilaku antisosial selalu mengandung gangguan emosi? Atau apakah semua perilaku antisosial tersebut selalu merupakan manifestasi dari gangguan emosi? Timbul gagasan bahwa istilah yang paling tepat adalah gangguan tingkah laku (behavior disorder).


Adanya perbedaan dan pertentangan dalam menentukan istilah atau batasan mengenai tunalaras kiranya tidak perlu terlalu dipersoalkan. Yang menjadi pokok kajian dalam pembahasan ini adalah anak yang mengalami gangguan tingkah laku yang memerlukan layanan pendidikan luar biasa. Dalam dunia pendidikan luar biasa, anak yang mengalami masalah tingkah laku ini disebut anak tunalaras yang di dalamnya mencakup anak dengan gangguan emosi (emotional disturbance) dan anak dengan gangguan perilaku (behavioral disorder).


Hal ini sejalan dengan batasan anak tunalaras yang digariskan oleh Departemen Pendidikan Kebudayaan (1977:13) yaitu sebagai berikut: "Anak yang berumur antara 6-17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan atau hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat".


Sedangkan Kauffman (1977) mengemukakan batasan mengenai anak anak yang mengalami gangguan perilaku "sebagai anak yang secara nyata dan menahun merespon lingkungan tanpa ada kepuasan pribadi namun masih dapat diajarkan perilaku-perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memuaskan pribadinya".


Melihat pernyataan di atas, maka jelaslah bahwa anak tunalaras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungannya dan hal ini akan mengganggu situasi belajarnya. Situasi belajar yang mereka hadapi secara monoton biasanya akan mengubah perilaku bermasalahnya semakin berat. Bila mereka tetap dilayani sebagaimana melayani anak pada umumnya tentu saja akan sangat merugikan anak tersebut.


Demikianlah kira-kira pengertian tunalaras. Apakah anda termasuk dalam kelompok itu? Hehe.


Sumber : Buku Psikologi Anak Luar Biasa, Drs.Hj. T. Sutjihati Somantri, M.Si., Psi, Penerbit PT.Regika Aditama, Bandung, 2006

Posting Komentar