PILKADA DALAM ILMU KOMUNIKASI
PILKADA DALAM ILMU KOMUNIKASI
Menurut Amiruddin (2005:12) Pilkada merupakan
upaya demokrasi untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas dengan cara-cara
yang damai, jujur, dan adil. Penyelenggaraan
pilkada dimaksudkan untuk mencari orang orang yang duduk diposisi kepala
daerah dan wakil kepala daerah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada di Indonesia memiliki sejarah yang
panjang sejak era kolonialisme. Sebelum tahun 2015, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Sejak
berlakunya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan Kepala Daerah,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau disebut Pilkada Langsung.
Penyelenggaran Pilkada secara langsung ini
sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Menurut Joko (2005:
34-37) mekanisme Pilkada berlangsung Demokratis apabila memenuhi parameter
sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum
Pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan
dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan secara teratur dengan
tenggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil. Pemilu merupakan gerbang
awal dalam tahap awal demokrasi karena dengan melangsungkan pemilu akan
menghasilkan lembaga yang demokratis.
2. Rotasi Kekuasaan
Rotasi kekuasaan menekankan bahwa jabatan
publik tidak dapat secara terus menerus dikuasai oleh seseorang, karena
dominasi seseorang dalam jabatan politik tidak layak disebut demokratis dan
lebih layak disebut monarki. Untuk itu diharapkan dengan penyelenggaraan
Pilkada dapat memberikan kesempatan untuk peralihan kekukasaan dari Kepala
Daerah yang satu terhadap Kepala Daerah lainnya.
3. Rekrutmen Terbuka
Dimana proses perekrutan orang-orang untuk
jabatan publik harus dilaksanakan secara terbuka yaitu dengan member kesempatan
yang sama kepada setiap orang selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang
diterntukan.
4. Akuntabilitas Publik
Para pemegang jabatan publik haruslah berani
mempertanggung-jawabkan kepada publik apa yang dilakukannya sebagai pribadi
maupun sebagai pejabat publik. Kepala Daerah rakyat ataupun pemegang jabatan
publik lainnya harus menjelaskan mengapa mengeluarkan kebijakan tersebut, hal
ini dikarenakan pemegang jabatan publik mendapat amanah dari rakyat, maka ia
harus menjaga, memelihara dan bertanggung jawab terhadap amanah tersebut.
Partisipasi
rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemilu merupakan elemen penting yang tidak
dapat dipisahkan. Keterlibatan rakyat untuk memilih secara langsung menjadikan
rakyat sebagai subjek demokrasi yang sesungguhnya. untuk menentukan pilihannya
rakyat tentu harus dibekali dengan pengetahuan mengenai calon-calon pemimpin
yang akan dipilihnya. Dalam Syamsul (2005) penyelenggaraan Pilkada, selain
untuk memilih kepala daerah periode selanjutnya, pilkada juga berfungsi
sebagai:
1.
Media
rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
2.
Mengubah
kebijakan
3.
Mengganti
pemerintahan
4.
Menuntut
pertanggung jawaban publik
5.
Menyalurkan
aspirasi lokal
Untuk mencapai hal tersebut maka dalam
penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada dilangsungkan, didahului dengan tahap
perkenalan antar kandidat dengan rakyat sebagai pemilihnya, tahapan ini dikenal
dengan kampanye.
Rogers dan Storey dalam Jalaluddin
(2004) mendefinisikan bahwa Kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi
yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejeumlah besar
khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
Kampanye dalam hal ini juga memiliki kharakteristik yaitu sumber yang jelas,
yang menjadi penanggung jawab suatu produk kampanye. Sehingga individu dapat
mengevaluasi isi pesan kampanye yang diterimanya setiap saat. Jenis kampanye
dinilai berdasarkan motivasi dalam melaksanakan kampanye tersebut. kampanye
yang berorientasi politik tentu memiliki hasrat untuk meraih kekuasaan.
Kampanye politik memiliki tujuan untuk memenangkan dukungan masyarakat terhadap
kandidat-kandidat yang diajukan untuk menduduki jabatan-jabatan politik lewat
proses Pemilihan umum.
Ada berbagai macam cara-cara kampanye
politik yang dilakukan dalam Pilkada untuk merebut hati pemilih. Dalam Achmad
(2005) mengutip dari draf keputusan KPUD tentang petunjuk teknis kampanye
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disusun dan disiapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum, disimpulkan sebagai berikut
1.
Pertemuan
terbatas
2.
Tatap
muka dan dialog
3.
Penyebaran
melalui media cetak dan media elektronik
4.
Penyiaran
melalui radio dan televisi
5.
Penyebaran
bahan kampanye kepada umum
6.
Pemasangan
alat peraga
7.
Rapat
umum
8.
Debat
publik/debat terbuka antar calon
9. Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosial, perlombaan olahraga, dan media sosial
Perubahan dari sistem Pemilihan
kepala daerah dari sebelumnya dipilih oleh DPRD menjadi pemilihan umum yang
langsung dilaksanakan oleh rakyat juga mengubah wajah perpolitikan di
Indonesia. Meskipun tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang
dilaksanakan pemerintah tetapi rakyat dapat melakukan kontrol atas jalannya
pemerintahan yang mendapat mandat langsung dari rakyat. Pilkada secara langsung
ini juga memberikan peran yang lebih besar terhadap rakyat, kepala daerah tentu
harus mampu merebut hati rakyat untuk menduduki jabatan tersebut. rakyat akan
lebih mengenal Kepala Daerah nya dibandingkan Kepala Daerah yang dipilih oleh
DPRD.
Daftar Pustaka :
-Amirudin, ed. 2005. Pilkada Langsung: Problem Dan Prospek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
-Prihatmoko, Joko j.2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Belajar
- Rakhmat, Jalaluddin. 2004. Manajemen Kampanye. Bandung: Simbosa Rekatama Media
-Herry, Achmad. 2005. 9 Kunci Sukses Tim Sukses dalam Pilkada Langsung. Yogyakarta : Galang press
Posting Komentar untuk "PILKADA DALAM ILMU KOMUNIKASI"