PILKADA DALAM ILMU KOMUNIKASI

Daftar Isi

 PILKADA DALAM ILMU KOMUNIKASI


Menurut Amiruddin (2005:12) Pilkada merupakan upaya demokrasi untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas dengan cara-cara yang damai, jujur, dan adil. Penyelenggaraan  pilkada dimaksudkan untuk mencari orang orang yang duduk diposisi kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada di Indonesia memiliki sejarah yang panjang sejak era kolonialisme. Sebelum tahun 2015, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Sejak berlakunya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau disebut Pilkada Langsung.

Penyelenggaran Pilkada secara langsung ini sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Menurut Joko (2005: 34-37) mekanisme Pilkada berlangsung Demokratis apabila memenuhi parameter sebagai berikut:

1.      Pemilihan Umum

Pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan secara teratur dengan tenggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil. Pemilu merupakan gerbang awal dalam tahap awal demokrasi karena dengan melangsungkan pemilu akan menghasilkan lembaga yang demokratis.

2.      Rotasi Kekuasaan

Rotasi kekuasaan menekankan bahwa jabatan publik tidak dapat secara terus menerus dikuasai oleh seseorang, karena dominasi seseorang dalam jabatan politik tidak layak disebut demokratis dan lebih layak disebut monarki. Untuk itu diharapkan dengan penyelenggaraan Pilkada dapat memberikan kesempatan untuk peralihan kekukasaan dari Kepala Daerah yang satu terhadap Kepala Daerah lainnya.

3.      Rekrutmen Terbuka

Dimana proses perekrutan orang-orang untuk jabatan publik harus dilaksanakan secara terbuka yaitu dengan member kesempatan yang sama kepada setiap orang selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang diterntukan.

4.      Akuntabilitas Publik

Para pemegang jabatan publik haruslah berani mempertanggung-jawabkan kepada publik apa yang dilakukannya sebagai pribadi maupun sebagai pejabat publik. Kepala Daerah rakyat ataupun pemegang jabatan publik lainnya harus menjelaskan mengapa mengeluarkan kebijakan tersebut, hal ini dikarenakan pemegang jabatan publik mendapat amanah dari rakyat, maka ia harus menjaga, memelihara dan bertanggung jawab terhadap amanah tersebut.

            Partisipasi rakyat dalam setiap penyelenggaraan pemilu merupakan elemen penting yang tidak dapat dipisahkan. Keterlibatan rakyat untuk memilih secara langsung menjadikan rakyat sebagai subjek demokrasi yang sesungguhnya. untuk menentukan pilihannya rakyat tentu harus dibekali dengan pengetahuan mengenai calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya. Dalam Syamsul (2005) penyelenggaraan Pilkada, selain untuk memilih kepala daerah periode selanjutnya, pilkada juga berfungsi sebagai:

1.      Media rakyat untuk menyuarakan pendapatnya

2.      Mengubah kebijakan

3.      Mengganti pemerintahan

4.      Menuntut pertanggung jawaban publik

5.      Menyalurkan aspirasi lokal

Untuk mencapai hal tersebut maka dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada dilangsungkan, didahului dengan tahap perkenalan antar kandidat dengan rakyat sebagai pemilihnya, tahapan ini dikenal dengan kampanye.

Rogers dan Storey dalam Jalaluddin (2004) mendefinisikan bahwa Kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejeumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Kampanye dalam hal ini juga memiliki kharakteristik yaitu sumber yang jelas, yang menjadi penanggung jawab suatu produk kampanye. Sehingga individu dapat mengevaluasi isi pesan kampanye yang diterimanya setiap saat. Jenis kampanye dinilai berdasarkan motivasi dalam melaksanakan kampanye tersebut. kampanye yang berorientasi politik tentu memiliki hasrat untuk meraih kekuasaan. Kampanye politik memiliki tujuan untuk memenangkan dukungan masyarakat terhadap kandidat-kandidat yang diajukan untuk menduduki jabatan-jabatan politik lewat proses Pemilihan umum.

Ada berbagai macam cara-cara kampanye politik yang dilakukan dalam Pilkada untuk merebut hati pemilih. Dalam Achmad (2005) mengutip dari draf keputusan KPUD tentang petunjuk teknis kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disusun dan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, disimpulkan sebagai berikut

1.      Pertemuan terbatas

2.      Tatap muka dan dialog

3.      Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik

4.      Penyiaran melalui radio dan televisi

5.      Penyebaran bahan kampanye kepada umum

6.      Pemasangan alat peraga

7.      Rapat umum

8.      Debat publik/debat terbuka antar calon

9.      Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosial, perlombaan olahraga, dan media sosial

            Perubahan dari sistem Pemilihan kepala daerah dari sebelumnya dipilih oleh DPRD menjadi pemilihan umum yang langsung dilaksanakan oleh rakyat juga mengubah wajah perpolitikan di Indonesia. Meskipun tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan pemerintah tetapi rakyat dapat melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan yang mendapat mandat langsung dari rakyat. Pilkada secara langsung ini juga memberikan peran yang lebih besar terhadap rakyat, kepala daerah tentu harus mampu merebut hati rakyat untuk menduduki jabatan tersebut. rakyat akan lebih mengenal Kepala Daerah nya dibandingkan Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD.


Daftar Pustaka :

-Amirudin, ed. 2005. Pilkada Langsung: Problem Dan Prospek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

-Prihatmoko, Joko j.2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Belajar

Rakhmat, Jalaluddin. 2004. Manajemen Kampanye. Bandung: Simbosa Rekatama Media

-Herry, Achmad. 2005. 9 Kunci Sukses Tim Sukses dalam Pilkada Langsung. Yogyakarta : Galang press


Posting Komentar