VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI

Daftar Isi


Dalam KUHAP tidak terdapat satu pasalpun yang secara eksplisit memuat perkataan visum et repertum. Hanya didalam Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 pada Pasal 1 dinyatakan bahwa visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.
KUHAP tidak pula menjelaskan secara langsung mengenai kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti. Perihal apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah, disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) :
            Alat bukti yang sah ialah :

  1. keterangan saksi ;
  2. keterangan ahli ;
  3. surat ;
  4. petunjuk ;
  5. keterangan terdakwa.
Apabila ditinjau dari ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang merupakan satu-satunya ketentuan yang memberikan definisi visum et repertum, maka sebagai alat bukti visum et repertum termasuk alat bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis.  Menurut Waluyadi, Visum et repertum merupakan keterangan tertulis dalam bentuk surat yang dibuat atas sumpah jabatan yaitu jabatan sebagai seorang dokter, sehingga surat tersebut mempunyai keontentikan sebagai alat bukti.
Di samping ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang menjadi dasar hukum kedudukan visum et repertum, ketentuan lainnya yang juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat yaitu Pasal 184 ayat (1) butir c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187 butir c yang menyatakan bahwa : “Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) butir c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”
Dengan demikian berdasarkan pengertian yuridis dari visum et repertum yang diberikan oleh Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 maka kedua pasal KUHAP tersebut telah memberi kedudukan visum et repertum sebagai suatu alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara pidana.

Posting Komentar