VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI
Daftar Isi
Dalam KUHAP tidak terdapat satu pasalpun yang secara
eksplisit memuat perkataan visum et repertum. Hanya didalam Staatsblad
Tahun 1937 Nomor 350 pada Pasal 1 dinyatakan bahwa visum et repertum
adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji
tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti
dalam perkara-perkara pidana.
KUHAP tidak pula menjelaskan secara langsung mengenai
kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti. Perihal apa yang
dimaksud dengan alat bukti yang sah, disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) :
Alat
bukti yang sah ialah :
- keterangan saksi ;
- keterangan ahli ;
- surat ;
- petunjuk ;
- keterangan terdakwa.
Apabila ditinjau dari ketentuan Staatsblad Tahun 1937
Nomor 350 yang merupakan satu-satunya ketentuan yang memberikan definisi visum
et repertum, maka sebagai alat bukti visum et repertum termasuk alat
bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk
tertulis. Menurut Waluyadi, Visum et repertum
merupakan keterangan tertulis dalam bentuk surat yang dibuat atas sumpah
jabatan yaitu jabatan sebagai seorang dokter, sehingga surat tersebut mempunyai
keontentikan sebagai alat bukti.
Di samping ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang
menjadi dasar hukum kedudukan visum et repertum, ketentuan lainnya yang
juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat yaitu
Pasal 184 ayat (1) butir c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187
butir c yang menyatakan bahwa : “Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat
(1) butir c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”
Dengan demikian berdasarkan pengertian yuridis dari visum
et repertum yang diberikan oleh Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 maka kedua
pasal KUHAP tersebut telah memberi kedudukan visum et repertum sebagai
suatu alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara pidana.
Posting Komentar