STANDAR AUDIT
Daftar Isi
Standar
auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab
profesionalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar
Auditing (PSA) No. 1 telah menetapkan dan mengesahkan sepuluh standar auditing
yang dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Standar
Umum, berfungsi untuk mengatur syarat-syarat diri auditor. Standar umum terdiri
dari :
1. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor
2. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam
pelaksanaan audit dan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama
b. Standar
Pekerjaan lapangan, berfungsi untuk mengatur mutu pelaksanaan auditing. Standar
pekerjaan lapangan terdiri dari:
1. pekerjaan
harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan sistem harus disupervisi
dengan semestinya
2. pemahaman
memadai atas Struktur Pengendalian Intern (SPI) harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan
3. bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c. Standar
Pelaporan, berfungsi sebagai panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil
audit melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan. Standar
pelaporan terdiri dari:
1. laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) di Indonesia
2. laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3. pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor
4. laporan
auditor, harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Jadi begitulah kira-kira standar audit.
Posting Komentar