STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT

Daftar Isi


Rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan kesehatan masyarakat. Rumah sakit dituntut untuk memberikan standar pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990).
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan. Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan.
Keputusan Menteri Kesehatan no. 228 tahun 2002 menyatakan bahwa
standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan. Standar ini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan propinsi, kabupaten/kota sesuai dengan evidence base. Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
Standar pelayanan dokter/dokter gigi yang harus diatur adalah standar pelayanan yang diberikan secara langsung oleh dokter kepada pasien, terlepas dari strata unit pelayanan tempat dia bekerja. Masalah keterbatasan sarana dan teknologi hanya menjadi pertimbangan ketika kelak terjadi penyimpangan.
Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap  rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran  gigi yang ditetapkan.
Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien adalah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion).
Pelayanan kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi,  misalnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya.
Standar pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit menurut Azwar  adalah sebagai berikut:
a.   Pelayanan farmasi harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga ahli farmasi yang baik
b.   Rumah sakit harus menyediakan pelayanan laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik
c.   Rumah sakit harus menyediakan ruang bedah lengkap dengan fasilitasnya
d.   Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.  
Crosby menyatakan bahwa mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, sedangkan Aditama menyatakan bahwa mutu adalah pelayanan yang mengacu pada kemampuan rumah sakit memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya.      
Mutu pelayanan hanya dapat diketahui apabila telah dilakukan penilaian-penilaian, baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat, wujud, ciri-ciri pelayanan kesehatan dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Setiap orang mempunyai kriteria untuk kualitas dan mempunyai cara-cara penilaian yang berbeda. Penyedia layanan kesehatan tidak dapat mengetahui apakah para pasien yang memberikan pendapat yang positif atau negatif bisa mewakili seluruh populasi yang dilayani. Perbedaan tersebut dapat diatasi dengan  kesepakatan bahwa mutu suatu pelayanan kesehatan dianggap baik apabila tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian secara umum harus meliputi tiga tahap. Tahap pertama adalah menetapkan standar, kemudian tahap kedua adalah menilai kinerja yang ada dan membandingkan dengan standar yang sudah disepakati dan  tahap ketiga meliputi upaya memperoleh kinerja yang menyimpang dari standar yang sudah ditetapkan. Standar ini telah dikembangkan oleh badan usaha, atau badan usaha dapat menggunakan standar yang dikembangkan oleh organisasi profesional dan dipublikasikan dalam literatur medis.
Tiga aspek penilaian mutu pelayanan menurut Jonas dan Rosenberg, yaitu:
a.    Aspek pendekatan
1.   Pendekatan secara umum
Pendekatan secara umum dilakukan dengan menilai kemampuan rumah sakit dan atau petugas dan membandingkannya dengan standar yang ada. Para petugas dapat dinilai tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, serta pengalaman yang dimilikinya. Rumah sakitnya dapat dinilai dalam segi bangunan fisik, administrasi organisasi dan manajernya, kualifikasi SDM yang tersedia dan kemampuan memberi pelayanan sesuai standar yang berlaku saat itu.
2.   Pendekatan secara khusus
Pendekatan secara khusus dilakukan dengan menilai hubungan antara pasien dengan pemberi pelayanan di rumah sakit.
b.    Aspek teknik
      Dilakukan penilaian atas tiga komponen, yaitu:
1.   Komponen struktur
Komponen struktur menilai keadaan fasilitas yang ada, keadaan bangunan  fisik, struktur organisasi, kualifikasi staf rumah sakit dan lain-lain.
2.   Komponen proses
Komponen proses menilai apa yang terjadi antara pemberi pelayanan dengan pasiennya.   
3.   Komponen hasil
Komponen hasil menilai hasil pengobatan (dengan berbagai kekurangannya). Penilaian dapat dilakukan dengan menilai dampak pengobatan terhadap status pengobatan dan kepuasan pasiennya.
c.     Aspek kriteria
1.   Kriteria eksplisit, yaitu kriteria yang nyata tertulis
2.   Kriteria implisit ,yaitu kriteria yang tidak tertulis. 

2 komentar

Comment Author Avatar
16 Maret 2015 pukul 09.38 Hapus
Bermanfaat dan berkualitas atas informasinya
Comment Author Avatar
17 Maret 2015 pukul 11.26 Hapus
Atas beberapa informasi yang telah disampaikannya saya ingin mengucapkan terima kasih banyak