STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT
Daftar Isi
Rumah
sakit sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan kesehatan masyarakat. Rumah sakit dituntut untuk memberikan standar
pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990).
Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan. Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang
harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa dapat memperoleh
keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan.
Keputusan
Menteri Kesehatan no. 228 tahun 2002 menyatakan bahwa
standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan. Standar ini dapat
ditentukan berdasarkan kesepakatan propinsi, kabupaten/kota sesuai dengan
evidence base. Standar
pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah
sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik
rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah
sakit.
Standar
pelayanan dokter/dokter gigi yang harus diatur adalah standar pelayanan yang
diberikan secara langsung oleh dokter kepada pasien, terlepas dari strata unit
pelayanan tempat dia bekerja. Masalah keterbatasan sarana dan teknologi hanya
menjadi pertimbangan ketika kelak terjadi penyimpangan.
Standar
pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan
kode etik kedokteran saat ini. Setiap
rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi
kedokteran gigi yang ditetapkan.
Standar
profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga
kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat dalam
melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien adalah hak
informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan
hak atas pendapat kedua (second opinion).
Pelayanan kesehatan adalah suatu
sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang dirancang untuk
meningkatkan status kesehatan suatu populasi,
misalnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya.
Standar pelayanan yang harus dimiliki
oleh rumah sakit menurut Azwar adalah
sebagai berikut:
a.
Pelayanan farmasi harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga
ahli farmasi yang baik
b.
Rumah sakit harus menyediakan pelayanan laboratorium
patologi anatomi dan patologi klinik
c.
Rumah sakit harus menyediakan ruang bedah lengkap dengan
fasilitasnya
d.
Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi dan dipelihara
dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.
Crosby menyatakan
bahwa mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah
ditetapkan, sedangkan Aditama menyatakan bahwa mutu adalah
pelayanan yang mengacu pada kemampuan rumah sakit memberi pelayanan yang sesuai
dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya.
Mutu
pelayanan hanya dapat diketahui apabila telah dilakukan penilaian-penilaian,
baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat, wujud, ciri-ciri pelayanan kesehatan
dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Setiap orang mempunyai kriteria untuk
kualitas dan mempunyai cara-cara penilaian yang berbeda. Penyedia layanan
kesehatan tidak dapat mengetahui apakah para pasien yang memberikan pendapat
yang positif atau negatif bisa mewakili seluruh populasi yang dilayani. Perbedaan tersebut dapat diatasi dengan kesepakatan bahwa mutu suatu pelayanan
kesehatan dianggap baik apabila tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode
etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian secara umum harus meliputi tiga tahap.
Tahap pertama adalah menetapkan standar, kemudian tahap kedua adalah menilai
kinerja yang ada dan membandingkan dengan standar yang sudah disepakati
dan tahap ketiga meliputi upaya memperoleh
kinerja yang menyimpang dari standar yang sudah ditetapkan. Standar ini telah
dikembangkan oleh badan usaha, atau badan usaha dapat menggunakan standar yang
dikembangkan oleh organisasi profesional dan dipublikasikan dalam literatur
medis.
Tiga aspek penilaian mutu pelayanan menurut Jonas dan
Rosenberg, yaitu:
a.
Aspek pendekatan
1.
Pendekatan secara umum
Pendekatan secara umum
dilakukan dengan menilai kemampuan rumah sakit dan atau petugas dan
membandingkannya dengan standar yang ada. Para petugas dapat dinilai tingkat
pendidikannya, pengalaman kerjanya, serta pengalaman yang dimilikinya. Rumah
sakitnya dapat dinilai dalam segi bangunan fisik, administrasi organisasi dan
manajernya, kualifikasi SDM yang tersedia dan kemampuan memberi pelayanan
sesuai standar yang berlaku saat itu.
2.
Pendekatan secara khusus
Pendekatan
secara khusus dilakukan dengan menilai hubungan antara pasien dengan pemberi
pelayanan di rumah sakit.
b.
Aspek teknik
Dilakukan penilaian atas tiga komponen, yaitu:
1.
Komponen struktur
Komponen
struktur menilai keadaan fasilitas yang ada, keadaan bangunan fisik, struktur organisasi, kualifikasi staf
rumah sakit dan lain-lain.
2.
Komponen proses
Komponen
proses menilai apa yang terjadi antara pemberi pelayanan dengan pasiennya.
3.
Komponen hasil
Komponen
hasil menilai hasil pengobatan (dengan berbagai kekurangannya). Penilaian dapat
dilakukan dengan menilai dampak pengobatan terhadap status pengobatan dan
kepuasan pasiennya.
c.
Aspek kriteria
1.
Kriteria eksplisit, yaitu kriteria yang nyata tertulis
2.
Kriteria implisit ,yaitu kriteria yang tidak tertulis.