SEJARAH SINGKAT PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK
Daftar Isi
PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya
pada bulan Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan
Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim, pendirian Bank
Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian
saham perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian
perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di
Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut
menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada
tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat
berhasil
menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi perseroan
sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di
Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Pada akhir tahun 90an, Indonesia
dilanda krisis moneter yang
memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi.
Bank Muamalat pun terimbas
dampak krisis.
Di tahun
1998, rasio pembiayaan macet
(NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas
mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang
dari sepertiga modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat
berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru
dimana seluruh anggota direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank
Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i)
tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak
melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal
pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan
kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun
pertama kepengurusan direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan
menegakkan disiplin kerja Muamalat dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha
dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank
Muamalat.
Prinsip-prinsip operasional BMI
Prinsip operasional PT
Bank Muamalat Indonesia dalam pembiayaan dan penyaluran dana dibagi menjadi
tiga bagian:
- Sistem bagi hasil
- Sistem jual beli;
- Sistem fee (jasa)
1. Sistem
bagi hasil
Sistem bagi hasil diterapkan pada suatu pembiayaan dari
pemilik dan kepada pengelola dana. Sistem ini berlaku pada nasabah penabung dan
bank. Pihak nasabah penabung akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan usaha
peminjaman dana bank. Produk bagi hasil ini adalah mudharabah dan musyarakah
2. Sistem
jual beli
Sistem jual beli yang
diterapkan Bank Muamalat Indonesia harus sesuai dengan syarat-syarat jual beli
yang sah. Nasabah bank akan
melakukan pembelian atas nama bank, dalam hal ini bank adalah sebagai pembeli.
Kemudian bank akan menjual barang yang telah dibeli tersebut kepada nasabah
dengan harga pokok ditambah margin laba untuk bank dengan sistem pembayaran
ditangguhkan. Biasanya nasabah akan mencicil pembayaran pokok dan margin
labanya selama periode tertentu.
3. Sistem
fee (jasa)
Sistem fee yang
diterapkan di BMI tidak memiliki perbedaan secara prinsip dengan bank lainnya.
Sistem ini meliputi segala jasa non pembiayaan yang diberikan oleh bank seperti
bank garansi, kliring, transfer, inkaso, dan lain-lainnya.
Setelah keluarnya perundang-undangan perbankan, maka pada
sisi pengerahan dana masyarakat atau pendanaan terdapat tiga bentuk simpanan yaitu giro, tabungan dan
deposito. Penerapan tiga bentuk simpanan tersebut yang sesuai dengan prinsip syariah adalah: simpanan giro, mengikuti
prinsip Al Wadiah atau Al Mudharabah (bagi hasil) dan deposito
mengikuti prinsip Al Mudharabah.
Posting Komentar