SEJARAH SINGKAT PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK

Daftar Isi



PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada bulan Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil
menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis.
Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat.
Prinsip-prinsip operasional BMI
Prinsip operasional PT Bank Muamalat Indonesia dalam pembiayaan dan penyaluran dana dibagi menjadi tiga bagian:
  1. Sistem bagi hasil
  2. Sistem jual beli;
  3. Sistem fee (jasa)
1.     Sistem bagi hasil
Sistem bagi hasil diterapkan pada suatu pembiayaan dari pemilik dan kepada pengelola dana. Sistem ini berlaku pada nasabah penabung dan bank. Pihak nasabah penabung akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan usaha peminjaman dana bank. Produk bagi hasil ini adalah mudharabah dan musyarakah
2.     Sistem jual beli
Sistem jual beli yang diterapkan Bank Muamalat Indonesia harus sesuai dengan syarat-syarat jual beli yang sah. Nasabah bank akan melakukan pembelian atas nama bank, dalam hal ini bank adalah sebagai pembeli. Kemudian bank akan menjual barang yang telah dibeli tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin laba untuk bank dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Biasanya nasabah akan mencicil pembayaran pokok dan margin labanya selama periode tertentu.
3.     Sistem fee (jasa)
Sistem fee yang diterapkan di BMI tidak memiliki perbedaan secara prinsip dengan bank lainnya. Sistem ini meliputi segala jasa non pembiayaan yang diberikan oleh bank seperti bank garansi, kliring, transfer, inkaso, dan lain-lainnya.
Setelah keluarnya perundang-undangan perbankan, maka pada sisi pengerahan dana masyarakat atau pendanaan terdapat tiga  bentuk simpanan yaitu giro, tabungan dan deposito. Penerapan tiga bentuk simpanan tersebut yang sesuai dengan prinsip syariah adalah: simpanan giro, mengikuti prinsip Al Wadiah atau Al Mudharabah (bagi hasil) dan deposito mengikuti prinsip Al Mudharabah.

Posting Komentar