PRINSIP – PRINSIP AKUNTANSI ISLAM
Daftar Isi
Kita
akan membahas tentang prinsip-prinsip akuntansi islam. Menurut literatur Islam
akuntansi (muhasabah) didefinisikan
“suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan
jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan
dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
membantu pengambilan keputusan yang tepat.
Sejarah Islam
menunjukkan bahwa negara Islam telah mendahului Republik Itali sekitar 800 tahun
dalam menggunakan sistem pembukuan. Selanjutnya salah satu sistem pembukuan
modern yang dikenal dengan nama al Qaidul
Muzdawaj yang sesuai dengan kebutuhan negara dari satu sisi, dan sesuai
dengan kebutuhan para pedagang muslim disisi lain.
Di
antara karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan
pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Lucas Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765
H/ 1363 M. Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah
bin Muhammad bin Kayah al Mazindarani dan berjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat. Tulisan ini disimpan di
perpustakaan Sultan Sulaiman al Qanuni di Istambul Tuki.
Prinsip-prinsip
akuntansi yaitu
sekumpulan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum,
yamg wajib diambil dan dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui
dasar-dasar umum bagi akuntansi. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Prinsip Legitimasi Muamalat
yaitu sasaran–sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah menurut syariat.
2. Prinsip Entitas Spiritual adalah
adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan
terhadap kegiatan investasi tersebut.
3. Prinsip Kontinuitas yaitu
prinsip yang keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan
terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan
dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi
yang mengarah kepada kebalikannya. Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut :
a. Umur
perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b. Mendorong
manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia
akan tiada suatu saat nanti.
c. Prinsip
kontinuitas (going concern) merupakan
kaidah umum dalam investasi.
d. Prinsip
ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
4. Prinsip Matching yaitu
suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu
segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi
lainnya.
Posting Komentar