POTENSI BANK SYARIAH

Daftar Isi

Potensi Bank syariah itu dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu untuk kepentingan mobilisasi dana / simpanan dan untuk kepentingan penyaluran/ pembiayaan. Potensi kekuatan bank syariah sebenarnya terletak pada :
1.     Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Hal itu terlihat dari beberapa elemen masyarakat. Seperti yang telah dilakukan MUI dengan mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional. Jumlah umat Islam Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi perbankan syariah.
2.     Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
Adanya bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam sangat penting untuk memelihara umat Islam terjerumus kapada yang haram.  Beberapa bank syariah berskala internasional datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka bank syariah patungan dengan bank nasional. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya bank syariah di Indonesia.
3.     Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan yaitu Bank Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari regulasi yang dilahirkan. Di mulai dari UU No.7 Tahun 1992 serta UU No.10 Tahun 1998. Dalam beberapa hal, konsep regulasi bank syariah memiliki persamaan dengan regulasi bank konvensional. Rasionalisasi bagi implementasi regulasi dalam bidang perbankan antara lain :
1. Melindungi konsumen dari kemungkinan eksploitasi monopoli.
2.   Melindungi konsumen yang tidak memiliki akses terhadap informasi.
3.      Menjaga kestabilan sistem.
Perbandingan rasionalisasi regulasi
Rasionalisasi Regulasi
Perbankan konvensional
Perbankan Syariah
Material welfare
Optimalisasi proses saving-investment serta pemberian jaminan sistem transaksi yang efisien dan aman bagi masyarakat.
Optimalisasi proses saving-investment serta pemberian jaminan sistem transakasi yang efisien dan aman bagi masyarakat.
Spiritual welfare
Tidak didefinisikan dengan jelas.
Memberikan pemuasan kebutuhan bagi masyarakat muslim bahwa konsep transaksi yang disediakan sesuai syariah.

Khan dan Capra  memberikan tiga alasan utama mengenai perlunya perbankan syariah untuk memiliki kerangka pengaturan yang sehat. Pertama, peraturan yang disusun harus dapat memberikan sumbangan bagi stabilitas dalam sistem perbankan yang akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Kedua, adanya kebutuhan bagi kepatuhan terhadap syariah. Mengingat tujuan utama sistem perbankan syariah adalah untuk memberikan kesejahteraan dalam segala bidang (material dan spiritual). Ketiga, dalam suatu sistem keuangan yang telah bersifat global, standar operasi perbankan syariah harus memiliki dasar-dasar pertimbangan finansial yang dapat diterima secara internasional. Namun harus tetap dapat menunjukkan perbedaan karakteristik dalam konsep operasionalnya.
4. Konsep yang melekat pada bank syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Baik masa kini maupun di masa yang akan datang.


Posting Komentar