PERLAKUAN AKUNTANSI OLEH PENYEWA GUNA USAHA (LESSEE)

Daftar Isi



Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha (Lessee) dibedakan menjadi dua :

1.  Berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi komersial

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004) perlakuan akuntansi oleh lessee atas transaksi capital lease adalah sebagai berikut :
a.     Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha. 
b.    Tingkat diskonto yang
digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.
c.     Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d.    Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e.     Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
f.     Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and lease back) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewagunausahakan apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.

2. Berdasarkan ketentuan perpajakan

a.     Pajak Penghasilan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, pada pasal 16 :
                                                  i.    Perlakuan pajak penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
1.     Selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewagunausaha, sampai saat lessee menggunakan opsi untuk membeli.
2.     Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutan adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
3.     Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 3 keputusan ini.
                                                 ii.    Lessee tidak memotong PPh pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
b.    Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas bertambahnya nilai barang dan jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak baik pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak, mengimpor barang kena pajak,  melakukan usaha perdagangan, atau pengusaha yang melakukan usaha dibidang jasa kena pajak.
Dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 pasal 15 disebutkan bahwa atas penyerahan jasa kena pajak pada transaksi financial lease, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan dalam pasal 1 huruf  b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa penyerahan barang kena pajak karena perjanjian leasing adalah penyerahan yang dikenakan PPN. Yang menjadi soal adalah siapa diantara lessee dan lessor yang berhak untuk mengkreditkan pajak masukan PPN. Dengan perkataan lain, nama dan NPWP siapa yang tercantum dalam faktur pajak. Oleh karena barang modal tersebut digunakan oleh lessee dalam produksi, maka dialah yang berhak mengkreditkan pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak barang modal adalah atas nama dan NPWP lessee tersebut. 

Posting Komentar