PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

Daftar Isi

Dimana perbedaan bank konvensional dan bank syariah? Berikut penjelasannya. Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan-perbedaan itu dapat disimpulkan dalam tabel di bawah ini:
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Permasalahan
Bank syariah
Bank konvensional
Risiko akad
1.    akad jual-beli
§   al murabahah
2.    akad bagi hasil
§   al musyarakah
§   al mudharabah
3.    akad sewa
§   ijaroh mutlaq
§   ijaroh muntahiyah bitamlik
Sesuai dengan akadnya sehingga angsuran akan selalu tetap, sesuai dengan kesepakatan di muka
1.    akadnya adalah kredit / pinjam uang sehingga angsuran tidak bisa dijamin akan tetap
Landasan operasional
·         tidak bebas nilai (berdasarkan prinsip syariah islam)
·         uang sebagai alat tukar bukan komoditi
·         bunga dalam berbagai bentuknya dilarang
·         menggunakan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil
·         bebas nilai (berdasarkan prinsip materialistis)
·         uang sebagai komoditi yang dipertahankan
·         bunga sebagai instrument imbalan teradap pemilik uang yang ditetapkan dimuka
Fungsi dan peran
·         agen investasi/manajer investasi
·         investor
·         penyediaan jasa lalu lintas pembayaran (tidak bertentangan syariah)
·         pengelola dana kebajikan, ZIS
·         hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan
·         penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan imbalan bunga
·         penyedia jasa/lalu lintas pembayaran
·         hubungan dengan nasabah adalah hubungan debitur kreditur
Risiko usaha
·         dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
·         tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negative spread) karena sistem yang digunakan
·         risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, dan sebaliknya
·         kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan dan beban bunga
Sistem pengawasan
Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional
Sumber: The Sharia Banking Training Center Yogyakarta

Posting Komentar