PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Daftar Isi
Dimana perbedaan bank konvensional
dan bank syariah? Berikut penjelasannya. Dalam beberapa hal, bank konvensional
dan bank syariah memiliki persamaan,
terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi
komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan
sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan-perbedaan itu dapat disimpulkan dalam tabel di bawah ini:
PERBEDAAN
BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Permasalahan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Risiko akad
|
1. akad
jual-beli
§ al murabahah
2. akad
bagi hasil
§ al musyarakah
§ al mudharabah
3. akad
sewa
§ ijaroh mutlaq
§ ijaroh muntahiyah bitamlik
Sesuai dengan akadnya
sehingga angsuran akan selalu tetap, sesuai dengan kesepakatan di muka
|
1. akadnya adalah kredit / pinjam uang sehingga angsuran
tidak bisa dijamin akan tetap
|
Landasan operasional
|
·
tidak
bebas nilai (berdasarkan prinsip syariah
islam)
·
uang
sebagai alat tukar bukan komoditi
·
bunga dalam berbagai bentuknya
dilarang
·
menggunakan
prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil
|
·
bebas
nilai (berdasarkan prinsip materialistis)
·
uang sebagai komoditi yang
dipertahankan
·
bunga
sebagai instrument imbalan teradap pemilik uang yang ditetapkan dimuka
|
Fungsi dan peran
|
·
agen investasi/manajer investasi
·
investor
·
penyediaan
jasa lalu lintas pembayaran (tidak bertentangan syariah)
·
pengelola dana kebajikan, ZIS
·
hubungan
dengan nasabah adalah hubungan kemitraan
|
·
penghimpun
dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan
imbalan bunga
·
penyedia jasa/lalu lintas pembayaran
·
hubungan
dengan nasabah adalah hubungan debitur kreditur
|
Risiko usaha
|
·
dihadapi
bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
·
tidak
mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negative spread) karena sistem yang digunakan
|
·
risiko
bank tidak terkait langsung dengan debitur, dan sebaliknya
·
kemungkinan
terjadi selisih negatif antara pendapatan dan beban bunga
|
Sistem pengawasan
|
Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk
memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah
sesuai dengan akhlakul karimah
|
Aspek moralitas
seringkali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari
operasional
|
Sumber: The Sharia Banking Training Center Yogyakarta
Posting Komentar