PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA SERTA DASAR HUKUM PENGGUNAANNYA OLEH PENYIDIK MENURUT KUHAP
Daftar Isi
Mengenai peranan visum et repertum dalam proses
penanganan perkara, sebelum membahas bagaimana peranan tersebut, berikut ini
yang dimaksud dengan arti kata “peranan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “peran” diartikan
sebagai “seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang
berkedudukan dalam masyarakat”. Sedangkan kata “peranan” diartikan yaitu
“bagian dari tugas yang harus dijalankan”. Kata “pemeranan” diartikan “proses,
cara, perbuatan memahami, perilaku yang diharapkan dan diikatkan dengan
kedudukan seseorang.”
Berdasarkan definisi-definisi diatas, diterapkan dengan
peranan visum et repertum, maka dapat disimpulkan bahwa
peranan visum
et repertum yaitu bagian dari tugas, cara, proses, yang dapat diikatkan
pada visum et repertum menurut kedudukannya. Apabila meninjau peranan visum
et repertum dalam penanganan suatu perkara, khususnya dalam penulisan
skripsi ini, maka hal ini mempunyai arti yaitu tugas/ cara/ proses yang dapat
dilakukan dan atau diberikan oleh visum et repertum dalam kedudukannya
pada proses penyidikan suatu tindak pidana perkosaan.
Menurut H.M. Soedjatmiko, sebagai suatu keterangan
tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang
bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka visum et repertum
mempunyai peran sebagai berikut :
- Sebagai alat bukti yang sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP pasal 184 ayat
(1) jo pasal 187 huruf c.
- Bukti penahanan tersangka.
Di dalam suatu perkara yang mengharuskan penyidik
melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus
mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu
bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap
korban. Visum et repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh
penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah
penahanan tersangka.
- Sebagai bahan pertimbangan hakim.
Meskipun bagian kesimpulan visum et repertum tidak
mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam Bagian Pemberitaan sebuah visum
et repertum adalah merupakan bukti materiil dari sebuah akibat tindak
pidana, di samping itu Bagian Pemberitaan ini adalah dapat dianggap sebagai
pengganti barang bukti yang telah dilihat dan ditemukan oleh Dokter. Dengan
demikian dapat dipakai sabagai bahan pertimbangan bagi hakim yang sedang
menyidangkan perkara tersebut.
Karena
tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil, maka
setiap masalah yang berhubungan dengan perkara pidana tersebut harus dapat
terungkap secara jelas. Demikian halnya dengan visum et repertum yang dibuat
oleh dokter spesialis forensik atau atau dokter ahli lainnya, dapat memperjelas
alat bukti yang ada bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah
yang bersalah melakukannya. Sehubungan dengan hakekat pemeriksaan perkara
pidana adalah mencari kebenaran materiil maka kemungkinan menghadapkan Dokter
untuk membuat visum et repertum adalah suatu hal yang wajar demi kepentingan
pemeriksaan dan pembuktian.
Mengenai
dasar hukum peranan visum et repertum dalam fungsinya membantu aparat
penegak hukum menangani suatu perkara pidana, hal ini berdasarkan ketentuan
dalam KUHAP yang memberi kemungkinan dipergunakannya bantuan tenaga ahli untuk
lebih memperjelas dan mempermudah pengungkapan dan pemeriksaan suatu perkara
pidana.
Ketentuan
dalam KUHAP yang memberi dasar hukum bahwa pada tahap penyidikan penyidik dapat
meminta keterangan ahli, dimana hal ini meliputi pula keterangan ahli yang
diberikan oleh dokter pada visum et repertum yang dibuatnya atas
pemeriksaan barang bukti, adalah sebagai berikut :
a) Pasal 7 KUHAP mengenai tindakan yang menjadi wewenang
Penyidik, khususnya dalam hal mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
pemeriksaan perkara.
b) Pasal 120 KUHAP. Pada ayat (1) pasal ini disebutkan :
“Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus.”
c) Pasal 133 KUHAP dimana pada ayat (1) dinyatakan : “Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya”.
Ayat (2) Pasal 133 KUHAP menyebutkan : “Permintaan
keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis,
yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau
pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.”
Sedangkan
mengenai dasar hukum tindakan dokter dalam memberikan bantuan keahliannya pada
pemeriksaan perkara pidana, hal ini tercantum dalam Pasal 179 KUHAP dimana pada
ayat (1) disebutkan : “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan
ahli demi keadilan.”
Bantuan dokter untuk proses peradilan dapat diberikan
secara lisan (berdasar Pasal 186 KUHAP), dapat juga secara tertulis (berdasar
pasal 187 KUHAP). Bantuan dokter untuk proses peradilan baik secara lisan
ataupun tertulis semuanya termasuk dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti
yang sah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP diatas, maka
baik tindakan dokter dalam membantu
proses peradilan (dimana dalam hal ini tindakan membuat visum et repertum
untuk kepentingan penanganan perkara pidana) maupun tindakan penyidik dalam
meminta bantuan tersebut, keduanya mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Posting Komentar