PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA SERTA DASAR HUKUM PENGGUNAANNYA OLEH PENYIDIK MENURUT KUHAP

Daftar Isi

Mengenai peranan visum et repertum dalam proses penanganan perkara, sebelum membahas bagaimana peranan tersebut, berikut ini yang dimaksud dengan arti kata “peranan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “peran” diartikan sebagai “seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat”. Sedangkan kata “peranan” diartikan yaitu “bagian dari tugas yang harus dijalankan”. Kata “pemeranan” diartikan “proses, cara, perbuatan memahami, perilaku yang diharapkan dan diikatkan dengan kedudukan seseorang.”
Berdasarkan definisi-definisi diatas, diterapkan dengan peranan visum et repertum, maka dapat disimpulkan bahwa
peranan visum et repertum yaitu bagian dari tugas, cara, proses, yang dapat diikatkan pada visum et repertum menurut kedudukannya. Apabila meninjau peranan visum et repertum dalam penanganan suatu perkara, khususnya dalam penulisan skripsi ini, maka hal ini mempunyai arti yaitu tugas/ cara/ proses yang dapat dilakukan dan atau diberikan oleh visum et repertum dalam kedudukannya pada proses penyidikan suatu tindak pidana perkosaan.   
Menurut H.M. Soedjatmiko, sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka visum et repertum mempunyai peran sebagai berikut :
  1. Sebagai alat bukti yang sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) jo pasal 187 huruf c.
  1. Bukti penahanan tersangka.
Di dalam suatu perkara yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Visum et repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahanan tersangka.
  1. Sebagai bahan pertimbangan hakim.
Meskipun bagian kesimpulan visum et repertum tidak mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam Bagian Pemberitaan sebuah visum et repertum adalah merupakan bukti materiil dari sebuah akibat tindak pidana, di samping itu Bagian Pemberitaan ini adalah dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti yang telah dilihat dan ditemukan oleh Dokter. Dengan demikian dapat dipakai sabagai bahan pertimbangan bagi hakim yang sedang menyidangkan perkara tersebut.
Karena tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil, maka setiap masalah yang berhubungan dengan perkara pidana tersebut harus dapat terungkap secara jelas. Demikian halnya dengan visum et repertum yang dibuat oleh dokter spesialis forensik atau atau dokter ahli lainnya, dapat memperjelas alat bukti yang ada bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sehubungan dengan hakekat pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil maka kemungkinan menghadapkan Dokter untuk membuat visum et repertum adalah suatu hal yang wajar demi kepentingan pemeriksaan dan pembuktian.
Mengenai dasar hukum peranan visum et repertum dalam fungsinya membantu aparat penegak hukum menangani suatu perkara pidana, hal ini berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang memberi kemungkinan dipergunakannya bantuan tenaga ahli untuk lebih memperjelas dan mempermudah pengungkapan dan pemeriksaan suatu perkara pidana.
Ketentuan dalam KUHAP yang memberi dasar hukum bahwa pada tahap penyidikan penyidik dapat meminta keterangan ahli, dimana hal ini meliputi pula keterangan ahli yang diberikan oleh dokter pada visum et repertum yang dibuatnya atas pemeriksaan barang bukti, adalah sebagai berikut :
a)      Pasal 7 KUHAP mengenai tindakan yang menjadi wewenang Penyidik, khususnya dalam hal mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.
b)      Pasal 120 KUHAP. Pada ayat (1) pasal ini disebutkan : “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”
c)      Pasal 133 KUHAP dimana pada ayat (1) dinyatakan : “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya”.
Ayat (2) Pasal 133 KUHAP menyebutkan : “Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.”
Sedangkan mengenai dasar hukum tindakan dokter dalam memberikan bantuan keahliannya pada pemeriksaan perkara pidana, hal ini tercantum dalam Pasal 179 KUHAP dimana pada ayat (1) disebutkan : “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.”  
Bantuan dokter untuk proses peradilan dapat diberikan secara lisan (berdasar Pasal 186 KUHAP), dapat juga secara tertulis (berdasar pasal 187 KUHAP). Bantuan dokter untuk proses peradilan baik secara lisan ataupun tertulis semuanya termasuk dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP diatas, maka baik tindakan  dokter dalam membantu proses peradilan (dimana dalam hal ini tindakan membuat visum et repertum untuk kepentingan penanganan perkara pidana) maupun tindakan penyidik dalam meminta bantuan tersebut, keduanya mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya.

Posting Komentar