PRINSIP PENYALURAN DANA (LANDING) PADA BANK SYARIAH

Daftar Isi





Prinsip penyaluran dana (landing) pada bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah dalam melaksanakan operasinya menurut Siamat secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
1.     Prinsip jual beli (Bai’)
2.     Prinsip bagi hasil
3.     Prinsip sewa menyewa (ijarah)
4.     Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad qardh
1. Prinsip Jual Beli (Bai’)
Dalam penerapan prinsip syariah terdapat 3 jenis prinsip jual beli (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu bai’ al- murabahah, bai’ as-salam dan bai’ al-istishna. Bai’ al-murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin keuntungan yang disepakati. Nasabah sebagai pembeli dalam hal ini dapat memilih jenis transaksi tunai, cicilan, atau angguhan. Umumnya, nasabah memilih metode pembayaran secara cicilan. Adapun  bai’ as-salam adalah pembelian suatu barang yang penyerahannya dilakukan kemudian hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau hasil industri lainnya. Bai’ al-istishna pada dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicil, atau ditangguhkan. Untuk melaksanakan skim bai’ al-istishna kontrak dilakukan di tempat pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang dapat saja membuat barang yang dipesan atau dibeli sesuai spesifikasi pesanan yang disebutkan dalam kontrak kemudian menjualnya kembali kepada pembeli. Prinsip bai’ al- istishna ini menyerupai bai’ as-salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan di muka, dicicil, atau ditangguhkan. Sementara dalam skim bai’ assalam dilakukan secara tunai.
2. Prinsip bagi hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi hasil dengan akad al-mudharabah dan al-musyarakah.
a. Al-Musyarakah
Antonio mendefinisikan al-musyarakah secara singkat namun jelas, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. An-Nabhani  mengemukakan bahwa menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill), dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Prinsip al-musyarakah (al-musyarakah aqad) menurut Siamat dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
1.     Syirkah al’inan
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan suatu bagian/porsi modal dan ikut aktif dalam usaha/kerja. Porsi setoran modal masing-masing dibagi sesuai kesepakatan, dan tidak harus sama besar. Demikian pula keuntungan atau kerugian yang terjadi jumlahnya tidak harus sama dan dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian.
2.     Syirkah Mufawadhah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan bagian modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3.     Syirkah A’mal (Syirkah Abdan atau Sanaa’i)
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki keahlian atau profesi yang sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dimana keuntungan dibagi bersama.
4.     Syirkah Wujuh
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memiliki reputasi dan kredibilitas (kepercayaan) dalam melakukan suatu usaha.
5.     Syirkah Al-Mudharabah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang satu menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa al-mudharabah tidak dikelompokkan ke dalam prinsip al-musyarakah
b. Al- Mudharabah
Al-Mudharabah pada dasarnya adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Antonio  mendefinisikan al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya apabila usaha mengalami kerugian yang disebabkan bukan karena kesalahan atau kelalaian pihak pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pemilik modal (shahibul maal).
Siamat mengemukakan bahwa prinsip al- mudharabah dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah muthlaqah dan al-mudharabah muqayyadah. Implementasi konsep al-mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah diatur sebagai berikut:
1.       Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai. Apabila modal diserahkan secara bertahap, tahapannya harus jelas dan disepakati bersama.
2.       Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan cara:
  1. Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
  2. Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
3.     Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
4.     Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban, atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Karakteristik mudharabah muqayyadah dalam penerapannya di dalam perbankan syariah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqah bagi perbankan syariah yang telah dijelaskan di atas. Perbedaannya adalah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.
3. Prinsip Sewa Menyewa
Sewa menyewa pada dasarnya merupakan transaksi sewa guna usaha atau leasing. Oleh karena itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna usaha bisa dalam bentuk sewa guna usaha dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease. Dalam syariah Islam prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdasarkan akad, yaitu al-ijarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik.
Al-Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Al-Ijarah al-Muntahiya Bittamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual-beli dan sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki obyek sewa pada akhir akad.
4. Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad al-Qardh  
Antonio memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Penerapan prinsip al-qardh dalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan tidak disertai tambahan. namun biasanya bank mengenakan uang administrasi yang nilainya relatif kecil dan meminta jaminan.

Posting Komentar