PENGERTIAN PENYIDIKAN
Daftar Isi
Mengenai yang dimaksud dengan
penyidikan, berikut ini pengertian penyidikan ditinjau secara etimologis dan
berdasarkan definisi yuridis yang diberikan oleh undang-undang. R. Soesilo mengemukakan pengertian penyidikan ditinjau
dari sudut kata sebagai berikut :
“Penyidikan berasal dari kata “sidik” yang berarti
“terang”. Jadi penyidikan mempunyai arti membuat terang atau jelas.
“Sidik” berarti juga “bekas”, sehingga
menyidik berarti mencari bekas-bekas, dalam hal ini bekas-bekas kejahatan, yang
berarti setelah bekas-bekas ditemukan dan terkumpul, kejahatan menjadi terang.
Bertolak dari kedua kata “terang” dan “bekas” dari arti kata sidik tersebut,
maka penyidikan mempunyai pengertian “membuat terang suatu kejahatan”.
Kadang-kadang dipergu-nakan pula istilah “pengusutan” yang dianggap mempunyai
maksud sama dengan penyidikan. Dalam bahasa Belanda penyidikan dikenal dengan
istilah “opsporing” dan dalam bahasa Inggris disebut “investigation”.
Penyidikan mempunyai
arti tegas yaitu “mengusut”,
sehingga dari tindakan ini dapat diketahui peristiwa pidana yang telah terjadi
dan siapakah orang yang telah melakukan perbuatan pidana tersebut.”
Istilah penyidikan terdapat juga dalam buku Pedoman Kerja
Reserse Kriminil yang menjelaskan mengenai kata sidik. Disebutkan didalamnya
“Penyidikan atau penyidik berasal dari kata sidik yang berarti membuat terang
atau jelas sesuatu hal atau peristiwa yang telah terjadi berdasarkan keadilan
atau kebenaran”.
Mengenai yang dimaksud dengan tindakan penyidikan
berdasarkan definisi yuridis, beberapa ketentuan perundang-undangan yang
menyebutkan pengertian penyidikan diantaranya KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 13 Undang-undang Th.2002 No.2 tentang
Kepolisian RI serta Pasal 1 angka 2
KUHAP memberikan pengertian yang sama tentang tindakan penyidikan, dinyatakan
bahwa : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan pengertian
dan rumusan yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas utama penyidik adalah
mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang ditemukan dapat
menjadi terang serta dapat diketahui dan ditemukan pelaku tindak pidana
tersebut.
Posting Komentar