PENGERTIAN PENYIDIKAN

Daftar Isi



Mengenai yang dimaksud dengan penyidikan, berikut ini pengertian penyidikan ditinjau secara etimologis dan berdasarkan definisi yuridis yang diberikan oleh undang-undang. R. Soesilo mengemukakan pengertian penyidikan ditinjau dari sudut kata sebagai berikut :
“Penyidikan berasal dari kata “sidik” yang berarti “terang”. Jadi penyidikan mempunyai arti membuat terang atau jelas. “Sidik”  berarti juga “bekas”, sehingga menyidik berarti mencari bekas-bekas, dalam hal ini bekas-bekas kejahatan, yang berarti setelah bekas-bekas ditemukan dan terkumpul, kejahatan menjadi terang. Bertolak dari kedua kata “terang” dan “bekas” dari arti kata sidik tersebut, maka penyidikan mempunyai pengertian “membuat terang suatu kejahatan”. Kadang-kadang dipergu-nakan pula istilah “pengusutan” yang dianggap mempunyai maksud sama dengan penyidikan. Dalam bahasa Belanda penyidikan dikenal dengan istilah “opsporing” dan dalam bahasa Inggris disebut “investigation”. 
Penyidikan mempunyai
arti tegas yaitu “mengusut”, sehingga dari tindakan ini dapat diketahui peristiwa pidana yang telah terjadi dan siapakah orang yang telah melakukan perbuatan pidana tersebut.”
Istilah penyidikan terdapat juga dalam buku Pedoman Kerja Reserse Kriminil yang menjelaskan mengenai kata sidik. Disebutkan didalamnya “Penyidikan atau penyidik berasal dari kata sidik yang berarti membuat terang atau jelas sesuatu hal atau peristiwa yang telah terjadi berdasarkan keadilan atau kebenaran”.
Mengenai yang dimaksud dengan tindakan penyidikan berdasarkan definisi yuridis, beberapa ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan pengertian penyidikan diantaranya KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.   
Pasal 1 angka 13 Undang-undang Th.2002 No.2 tentang Kepolisian RI  serta Pasal 1 angka 2 KUHAP memberikan pengertian yang sama tentang tindakan penyidikan, dinyatakan bahwa : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan pengertian dan rumusan yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas utama penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang serta dapat diketahui dan ditemukan pelaku tindak pidana tersebut.

Posting Komentar