PENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Daftar Isi
Pengertian
pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai
berikut:
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP
no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)
Didalam
buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn pencemaran
lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya
senyawa asing dalam senyawa alami yang
berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan
senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah
komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam
pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan
masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga
dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam
pemanfaatan ekonomis lainnya.
Pencemaran
lingkungan dapat diartikan pula sebagai
penurunan kualitas kondisi lingkungan
yang dimaksud yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oelh penyebab
atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi
semestinya. Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari
kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya
manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak
sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan
tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan
demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan,
yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan
adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan
kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang
berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu
suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu,
baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun
baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Dalam
Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air
disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan
dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono
dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan manusia
baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh
tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar mampu menyeimbangkan
dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial atau keuangan maupun
pengendalian secara struktural.
Hal
tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan
serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta
dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan
menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
Sudigyo
dalam makalah Sanitasi lingkungan
menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran
lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1.
Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan
lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat
dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.
Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan dari
berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat
tersebut.
3.
Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan
keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas
kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha
dimasyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana
telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran
lingkungan meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat
pencemaran, sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan
pada sumber pencemar, antara lain:
-
pemilihan bahan baku atau bahan baku pembantu
yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-
pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-
pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-
pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai
baku mutu yang disyaratkan
Penaggulangan
pencemaran adalah upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar
sumber pencemar antara lain:
-
pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi
kebisingan atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-
pengelolaan limbah cair, gas, padat dan
partikel secara baku.
Posting Komentar