PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Daftar Isi
Kita akan membicarakan
tentang pengertian pembuktian. Melalui
hukum acara pidana, maka bagi setiap individu yang melakukan penyimpangan atau
pelanggaran hukum, khususnya hukum pidana, selanjutnya dapat diproses dalam
suatu acara pemeriksaan di pengadilan, karena menurut hukum acara pidana untuk membuktikan bersalah
tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dan untuk membuktikan benar
tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan diperlukan adanya suatu
pembuktian.
Dalam
pembuktian ini, hakim perlu memperhatikan kepentingan korban, terdakwa dan
masyarakat. Kepentingan korban berarti bahwa seseorang yang mendapat derita
karena suatu perbuatan jahat orang lain berhak mendapatkan keadilan dan
kepedulian dari negara, kepentingan masyarakat berarti bahwa demi ketentraman
masyarakat maka bagi setiap pelaku tindak pidana harus mendapat hukuman yang
setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa
terdakwa harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa, sehingga tiap individu
yang terbukti bersalah harus dihukum.
KUHAP
tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat
jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian,
akan tetapi banyak ahli hukum yang berusaha menjelaskan tentang arti dari
pembuktian.
Subekti menerangkan bahwa “Membuktikan ialah
meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan
dalam suatu sengketa”. Martiman Prodjohamidjojo
mengemukakan membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran
atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran
peristiwa tersebut.
Yang
dimaksud dengan pembuktian, adalah pembuktian bahwa benar suatu peristiwa
pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus
mempertanggungjawabkannya.
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi
penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang
membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga
merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang
dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Hukum pembuktian adalah merupakan sebagian dari
hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum,
sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan
bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu
pembuktian.
Ditinjau dari segi hukum acara pidana sebagaimana
yang diatur dalam KUHAP, telah diatur pula beberapa pedoman dan penggarisan:
1). Penuntut umum bertindak sebagai
aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan
kesalahan yang didakwakannya kepada terdakwa.
2). Sebaliknya terdakwa atau
penasihat hukum mempunyai hak untuk melemahkan dan melumpuhkan pembuktian yang
diajukan penuntut umum, sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang.
3). Terutama bagi hakim, harus
benar-benar sadar dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian
yang diketemukan selama pemeriksaan persidangan.
Posting Komentar