PENGERTIAN KREDIT DAN PRINSIP-PRINSIP KREDIT
Daftar Isi
Kali ini kita akan
membicarakan tentang pengertian kredit dan prinsip-prinsip kredit. Pengertian
Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “
kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere”
yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
“ Kredit adalah kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
Pengertian kredit yang lebih
mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang –
Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa
kriteria adalah
penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai
imbalan.
Dalam praktek sehari – hari
pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan
maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan
memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan
kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit
pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal
sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank )
yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
2. Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit
harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar
kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan
dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character
adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah
dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya
hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity
adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang
dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari
penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha
yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan
perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital
adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan
kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral
adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur
sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar
kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition
of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya
yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun
waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha
dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam
penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang
melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada
prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality
yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup,
hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya
).
b. Purpose
Bank
dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan
kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business
kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk
mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat
diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan
sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
jumlahnya.
d. Prospect
Prospect
yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun,
perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha
debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power (
kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Posting Komentar