PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Daftar Isi

 Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai pengertian hukum pidana sebagai berikut :
Menurut van Hamel hukum pidana didefinisikan sebagai “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban umum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan  tersebut.”
Sedangkan Simons memberikan definisi sebagai berikut : “Hukum Pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara  yang mengancam dengan suatu nestapa (pidana) bagi barang siapa yang tidak mentaatinya, juga semua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu, serta semua aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.”
Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada, menurut Moeljatno dapat disimpulkan bahwa  :

“Hukum pidana mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.       menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut (criminal act),
b.      menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (criminal responsibility);
c.       menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.17)
Sebagaimana dasar-dasar dan aturan yang diadakan oleh hukum pidana, menyebabkan hukum pidana dapat dipandang dari dua segi sebagai berikut :
a.     Hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale).
b.    Hukum pidana dalam arti subyektif (ius puniendi).
Ius poenale adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan yang disertai ancaman pidana terhadap orang yang melanggarnya. Ius poenale ini dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil berisikan peraturan tentang :
a.     Perbuatan yang diancam pidana ;
b.     Pertanggungjawaban dalam hukum pidana ;
c.     Hukum penitensier, antara lain jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Hukum pidana formil adalah sejumlah peraturan tentang tata cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana. Hukum pidana formil ini sering disebut hukum acara pidana.
 Ius puniendi adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang hak negara atau alat perlengkapan negara untuk mengancam atau mengenakan pidana terhadap perbuatan tertentu. Mengancam pidana merupakan hak dari lembaga legislatif. Sedangkan mengenakan pidana dilaksanakan oleh lembaga peradilan.
Terkait dengan ius poenale yang dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil  dan hukum pidana formil, masing-masing hukum pidana tersebut mempunyai bentuk yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia ketentuan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan perundangan lainnya mengenai tindak pidana khusus, sedangkan hukum pidana formil dimana sebelumnya diatur dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement) sekarang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




Posting Komentar