PENGERTIAN ANAK
Daftar Isi
Kita akan membahas tentang pengertian
anak.
a)
Anak Menurut KUHP
Pasal 45
KUHP, mendefinisikan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16
(enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara
pidana, Hakim boleh memerintahkan supaya sibersalah itu dikembalikan kepada
orang tuanya, walinya atau orang yang memeliharanya, dengan tidak dikenakan
suatu hukuman atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan
tidak dikenakan sesuatu hukum, namun untuk pasal 45, 46 dan 47 KUHP telah
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya UU No 3 Tahun 1997.
b)
Anak Menurut Hukum Perdata
Pasal
330 KUHPerdata mengatakan orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum
mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah
kawin.
c)
Anak Menurut UU No. 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak
Didalam
pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 1997 dirumuskan bahwa anak adalah
orang dalam
perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan syarat kedua anak belum
pernahy kawin. Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah
kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau
perkawinannya putus karena perceraian, maka si anak dianggap telah dewasa,
walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.
d)
Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
Dalam pasal
1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam praktek terdapat kesulitan untuk
menentukan usia ini karena tidak semua orang mempunyai akta kelahiran atau
surat lahir. Akibatnya adakalanya untuk menentukan usia ini dipergunakan
raport, surat baptis ataupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah saja.
Karenanya kadang kala terdapat kejanggalan, ada anak berbadan besar lengkap
dengan kumis dan jenggotnya, tetapi menurut keterangan usia anak itu masih
muda. Malah kadangkala ada orang yang terlibat kasus pidana dan membuat
keterangan bahwa dia masih anak-anak, sementara usianya sudah dewasa dan sudah
kawin.
KUHP mengatur umur anak sebagai korban pidana
adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun, namun apabila dilakukan
terhadap orang dewasa tetapi sebaliknya menjadi tindak pidana karena dilakukan
terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.
Perhatian terhadap anak sudah lama ada
sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari kehari semakin
berkembang. Secara Internasional pada tanggal 20 November 1989 lahirnya
konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak. Indonesia telah
meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden No 36 tahun 1990.
konvensi memuat kewajiban Negara-negara yang meratifikasinya untuk menjamin
terlaksananya hak-hak anak.
Perlindungan
anak itu sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimapsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini sesuai dengan pasal 1
butir 2 Undang-undang No 23 Tahun 2003. Sedangkan perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak
diexploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaran, hal ini terdapat dalam pasal 1
butir 15 Undang-undang No 23 Tahun 2002.
Posting Komentar