PENGERTIAN ANAK

Daftar Isi

Kita akan membahas tentang pengertian anak.
a)     Anak Menurut KUHP
         Pasal 45 KUHP, mendefinisikan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara pidana, Hakim boleh memerintahkan supaya sibersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau orang yang memeliharanya, dengan tidak dikenakan suatu hukuman atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukum, namun untuk pasal 45, 46 dan 47 KUHP telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya UU No 3 Tahun 1997.
b)    Anak Menurut Hukum Perdata
Pasal 330 KUHPerdata mengatakan orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
c)     Anak Menurut UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Didalam pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 1997 dirumuskan bahwa anak adalah
orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan syarat kedua anak belum pernahy kawin. Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinannya putus karena perceraian, maka si anak dianggap telah dewasa, walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.            
d)    Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
         Dalam pasal 1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam praktek terdapat kesulitan untuk menentukan usia ini karena tidak semua orang mempunyai akta kelahiran atau surat lahir. Akibatnya adakalanya untuk menentukan usia ini dipergunakan raport, surat baptis ataupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah saja. Karenanya kadang kala terdapat kejanggalan, ada anak berbadan besar lengkap dengan kumis dan jenggotnya, tetapi menurut keterangan usia anak itu masih muda. Malah kadangkala ada orang yang terlibat kasus pidana dan membuat keterangan bahwa dia masih anak-anak, sementara usianya sudah dewasa dan sudah kawin.
KUHP mengatur umur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun, namun apabila dilakukan terhadap orang dewasa tetapi sebaliknya menjadi tindak pidana karena dilakukan terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.
Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari kehari semakin berkembang. Secara Internasional pada tanggal 20 November 1989 lahirnya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden No 36 tahun 1990. konvensi memuat kewajiban Negara-negara yang meratifikasinya untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak.
Perlindungan anak itu sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimapsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini sesuai dengan pasal 1 butir 2 Undang-undang No 23 Tahun 2003. Sedangkan perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak diexploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran, hal ini terdapat dalam pasal 1 butir 15 Undang-undang No 23 Tahun 2002.

Posting Komentar