PENGERTIAN AKUNTANSI LINGKUNGAN
Daftar Isi
Pengertian
Akuntansi pada mulanya diartikan hanya sekedar sebagai prosedur pemrosesan data
keuangan. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Accounting Terminology Bulletin yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public
Accounting). Dalam Accounting
Terminology Bulettin no.1 dinyatakan sebagai berikut:
Accounting
is the art of recording, classifying and summarizing in a significant manner
and in the term of money, transaction and event which are and part, at least of finantial character
and interpreting the result there of.
(AICPA,
1998)
Dari
definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntansi adalah sebuah seni
untuk merekam, mengkalsifikasikan, dan menjumlahkan nilai dari sebuah
transakasi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari
pertanggungjawaban keuangan yang kemudian disajikan dalam bentuk yang
sistematis.
Pada
perkembangannya, akuntansi tidak hanya sebatas proses pertanggung jawaban
keuangan namun juga mulai merambah ke wikayah pertanggung jawaban sosial
lingkungan sebagai ilmu akuntansi yang relatif baru. Akuntansi lingkungan
menunjukkan biaya riil atas input dan proses bisnis serta memastikan adanya
efisiensi biaya, selain itu juga dapat digunakan untuk mengukur biaya kualitas
dan jasa. Tujuan utamanya adalah dipatuhinya perundangan perlimdungan
lingkungan untuk menemukan efisiensi yang mengurangi dampak dan biaya lingkungan.
Akuntansi
lingkungan ini merupakan
bidang ilmu akuntansi yang berfungsi dan
mengidentifikasikan, mengukur, menilai, dan melaporkan akuntansi biaya
lingkungan. Menurut Mathew dan Parrerra akuntansi lingkungan ini digunakan
untuk memberikan gambaran bentuk komprehensif akuntansi yang memasukkan extrenalities
kedalam rekening perusahaan seperti informasi tenaga kerja, produk, dan
pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, pencemaran dan limbah produksi merupakan
salah satu contoh dampak negatif dari operasional perusahaan yang memerlukan
sistem akuntansi lingkungan sebagai kontrol terhadap tanggung jawab perusahaan sebab
pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan memerlukan
pengidentifikasian, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan pelaporan biaya
pengelolaan limbah dari hasil kegiatan operasional perusahaan.
Metode
pengalokasian biaya untuk pengelolaan lingkungan ini pada umumnya dialokasikan
sebagai biaya tambahan, yaitu biaya selama satu tahun periode akuntansi untuk
mengelola berbagai kemungkinan dari dampak pencemaran lingkungan dan dampak
negatif sisa oprasional usaha dimasukkan dalam pos biaya umum. Secara praktis,
pengalokasian tersebut tidak bermasalah pada penanggulangan dampak negatif
tersebut, namun secara akuntansi pengalokasian biaya yang tidak dilakukan
secara sistematis dengan metode penjelasan alokasi biaya tersebut dapat
mengurangi akuntabilitas perusahaan yang bersangkutan. Pertanggungjawaban
penggunaan biaya lingkungan yang dimasukkan dalam pos yang tidak secara detail
dapat mengungkap pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian,
dan pelaporan penggunaan biaya tersebut menjadi bias.
Posting Komentar