PENGERTIAN AKUNTANSI LINGKUNGAN

Daftar Isi



Pengertian Akuntansi pada mulanya diartikan hanya sekedar sebagai prosedur pemrosesan data keuangan. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Accounting Terminology Bulletin yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accounting). Dalam Accounting Terminology Bulettin no.1 dinyatakan sebagai berikut:
 Accounting is the art of recording, classifying and summarizing in a significant manner and in the term of money, transaction and event which  are and part, at least of finantial character and interpreting the result there of.
(AICPA, 1998)
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntansi adalah sebuah seni untuk merekam, mengkalsifikasikan, dan menjumlahkan nilai dari sebuah transakasi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan yang kemudian disajikan dalam bentuk yang sistematis.
Pada perkembangannya, akuntansi tidak hanya sebatas proses pertanggung jawaban keuangan namun juga mulai merambah ke wikayah pertanggung jawaban sosial lingkungan sebagai ilmu akuntansi yang relatif baru. Akuntansi lingkungan menunjukkan biaya riil atas input dan proses bisnis serta memastikan adanya efisiensi biaya, selain itu juga dapat digunakan untuk mengukur biaya kualitas dan jasa. Tujuan utamanya adalah dipatuhinya perundangan perlimdungan lingkungan untuk menemukan efisiensi yang mengurangi dampak dan  biaya lingkungan. 
Akuntansi lingkungan ini merupakan
bidang ilmu akuntansi yang berfungsi dan mengidentifikasikan, mengukur, menilai, dan melaporkan akuntansi biaya lingkungan. Menurut Mathew dan Parrerra akuntansi lingkungan ini digunakan untuk memberikan gambaran bentuk komprehensif akuntansi yang memasukkan extrenalities kedalam rekening perusahaan seperti informasi tenaga kerja, produk, dan pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, pencemaran dan limbah produksi merupakan salah satu contoh dampak negatif dari operasional perusahaan yang memerlukan sistem akuntansi lingkungan sebagai kontrol terhadap tanggung jawab perusahaan sebab pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan memerlukan pengidentifikasian, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan pelaporan biaya pengelolaan limbah dari hasil kegiatan operasional perusahaan.
Metode pengalokasian biaya untuk pengelolaan lingkungan ini pada umumnya dialokasikan sebagai biaya tambahan, yaitu biaya selama satu tahun periode akuntansi untuk mengelola berbagai kemungkinan dari dampak pencemaran lingkungan dan dampak negatif sisa oprasional usaha dimasukkan dalam pos biaya umum. Secara praktis, pengalokasian tersebut tidak bermasalah pada penanggulangan dampak negatif tersebut, namun secara akuntansi pengalokasian biaya yang tidak dilakukan secara sistematis dengan metode penjelasan alokasi biaya tersebut dapat mengurangi akuntabilitas perusahaan yang bersangkutan. Pertanggungjawaban penggunaan biaya lingkungan yang dimasukkan dalam pos yang tidak secara detail dapat mengungkap pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, dan pelaporan penggunaan biaya tersebut menjadi bias.

Posting Komentar