PENGELOMPOKAN KREDIT BERDASARKAN TINGKAT COLLECTIBILITYNYA
Daftar Isi
Dalam
hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui
pula pengelompokan kredit berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku
bagi perbankan di Indonesia dewasa ini sebagaimana digariskan oleh Bank
Indonesia, sebagai berikut :
1. Lancar
Suatu
Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a. Untuk pinjaman
angsuran
-
Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok
maupun bunga
-
Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi
belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui 6 bulan
bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
-
Terdapat tunggakan bunga, tetapi belum
mencapai 2 bulan
-
Tidak terdapat cerukan (overdraft) karena
penarikan.
b. Untuk pinjaman
tanpa angsuran
Pinjaman
belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan,
serta tidak terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan.
c. Untuk pinjaman
dalam penyelamatan
Memenuhi
ketentuan tersebut pada angka 1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa
sekurang-kurangnya 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan telah dilunasi.
Selama 1 (satu) tahun sejak timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada
tunggakan bunga. Dalam hal penyelamatan disertai dengan tambahan pinjaman yang
jumlahnya melebihi 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan
sekurang-kurangnya sebesar tambahan pinjaman tersebut.
Disamping
memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digolongkan lancar jika menurut
penilaian yang wajar diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi
utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Kurang Lancar
Suatu
pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah
ini:
a. Suatu pinjaman
dengan angsuran
§ Terdapat
tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran berikutnya, teteapi
belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa angsuran atau
melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya
ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
§ Terdapat
tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
§ Terdapat
cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
b. Untuk Pinjaman
Tanpa Angsuran
1. Pinjaman belum
jatuh waktu
§ Terdapat
cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
§ Terdapat
tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
2. Pinjaman telah
jatuh waktu dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 bulan.
c. Untuk Pinjaman
Dalam Penyelamatan
§ Belum
memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada tunggakan dan/atau
cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang itentukan pada angka 2.A
atau 2.B
§ Memenuhi
kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
d. Untuk Pinjaman
Tanpa Perjanjian Tertulis
Belum
melampaui 3 bulan sejak tanggal pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa
perjanjian tertulis ini termasuk pemberian pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping
melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digiolongkan kurang
lancar, jika menurut penilaian diperkirakan debitur yang bersangkutan akan
dapat melunasi seluruh utangnya.
3. Diragukan
Suatu
pinjaman akan digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
a. Pinjaman
masih dapat diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari
utang debitur.
b. Pinjaman
tidak dapat diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya
100% dari utang debitur.
4. Macet
Suatu
pinjaman digolongkan macet apabila :
a. Tidak
memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada
angka 1, 2, dan 3.
b. Memenuhi
kriteria iragukan tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan
sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan yang
tercermin dalam akad penyelamatan pinjaman. Jangka waktu tersebut dapat
diperpendek, apabila berdasarkan penilaian yang wajar diketahui bahwa bank
sukit untuk memperoleh pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
Jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana
seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak
mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan
pemberian kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diperlukan kemampuan
dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
Menurut Murchdarsyah, ”Pengelolaan kredit macet sebaiknya ditangani
oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif dalam memberikan
penilaian”.
Agar hasilnya lebih efektif,
umumnya bank-bank menciptakan unit atau tim tersendiri untuk menanganainya.
Unit atau tim tesebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menambah pengetahuan
dalam pemecahan masalah oleh karyawan.
Posting Komentar