PENGELOMPOKAN KREDIT BERDASARKAN TINGKAT COLLECTIBILITYNYA

Daftar Isi



Dalam hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan kredit berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia dewasa ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :

1.   Lancar
Suatu Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a.   Untuk pinjaman angsuran
-          Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok maupun bunga
-          Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
-          Terdapat tunggakan bunga, tetapi belum mencapai 2 bulan
-          Tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan.
b.   Untuk pinjaman tanpa angsuran
Pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, serta tidak terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan.
c.   Untuk pinjaman dalam penyelamatan
Memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan telah dilunasi. Selama 1 (satu) tahun sejak timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga. Dalam hal penyelamatan disertai dengan tambahan pinjaman yang jumlahnya melebihi 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan sekurang-kurangnya sebesar tambahan pinjaman tersebut.
Disamping memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digolongkan lancar jika menurut penilaian yang wajar diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.   Kurang Lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah ini:
a.   Suatu pinjaman dengan angsuran
§  Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran berikutnya, teteapi belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa angsuran atau melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
§  Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
§  Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
b.   Untuk Pinjaman Tanpa Angsuran
1.   Pinjaman belum jatuh waktu
§  Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
§  Terdapat tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
2.   Pinjaman telah jatuh waktu dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 bulan.
c.   Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
§  Belum memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada tunggakan dan/atau cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang itentukan pada angka 2.A atau 2.B
§  Memenuhi kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
d.   Untuk Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis
Belum melampaui 3 bulan sejak tanggal pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa perjanjian tertulis ini termasuk pemberian pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digiolongkan kurang lancar, jika menurut penilaian diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi seluruh utangnya.
3.   Diragukan
Suatu pinjaman akan digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
a.     Pinjaman masih dapat diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang debitur.
b.    Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang debitur.
4.   Macet
Suatu pinjaman digolongkan macet apabila :
a.     Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada angka 1, 2, dan 3.
b.    Memenuhi kriteria iragukan tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan yang tercermin dalam akad penyelamatan pinjaman. Jangka waktu tersebut dapat diperpendek, apabila berdasarkan penilaian yang wajar diketahui bahwa bank sukit untuk memperoleh pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
Jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan pemberian kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diperlukan kemampuan dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
Menurut Murchdarsyah,Pengelolaan kredit macet sebaiknya ditangani oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif dalam memberikan penilaian”.   
Agar hasilnya lebih efektif, umumnya bank-bank menciptakan unit atau tim tersendiri untuk menanganainya. Unit atau tim tesebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dalam pemecahan masalah oleh karyawan.

Posting Komentar