PENGATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
Daftar Isi
Di dalam perubahan UUD 1945
pengaturan tegas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilihat dalam Bab VII.
Perubahan mendasar terjadi pada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat terutama
dalam bidang legislasi dan bidang pengawasan. Lebih lanjut mengenai pengaturan
tehadap lembaga perwakilan tersebut dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai
berikut:
Pasal 19 ayat (1) “Anggota
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
(2) “Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur
dengan Undang-Undang”
(3) “Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun”.
Pasal 20 ayat (1) “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang- undang”.
(2) “Setiap
rancangan Undang-Undang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”.
(3) “Jika
rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
Undang-Undang tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu”.
(4) “Presiden
mengesahakan rancangan Undang-Undang yang
telah
disetujui bersama untuk menjadi
Undang-Undang”.
(5) “Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi
Undang-Undang dan wajib diundangkan”.
Pasal 20A ayat (1) “Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan “.
(2) Dalam
melaksanakan fungsi nya, selain diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak iterpelasif hak
angket, dan hak menyatakan pendapat”.
(3) “Selain
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat serta hak imunitas”.
(4) “Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang”.
Pasal 21 ayat (1) “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan Undang-Undang”.
Pasal 22 ayat (1) “Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan
peraturan pemerintah sebagi pengganti Undang-Undang”.
(2) “Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut”.
(3) “Jika
tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”.
Pasal 22A
"Ketentuan
lebih lanjut tentang tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang
"
Pasal 22B
“Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang”.
Selain pada Bab VII
pengaturan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat juga terdapat pada Pasal 23
perubahan UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 23 ayat (1) “Aggaran
pendapatan dan belanja negara sebagi wujud dari
pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat"
(2) “Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja
negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.
(3) “Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”
Dari beberapa ketentuan
tentang Dewan Perwakilan Rakyat sebagi mana dirumuskan dalam perubahan UUD
1945, dapat di simpulkan bahwa perumusam UUD 1945 setelah perubahan banyak
memberi peluang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang memungkinkan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan apa yang diharapkan dari pembuatnya juga
dari rakyat, untuk berperan lebih besar di parlemen. Tentang harapan itu
tentunya agar Dewan Perwakilan Rakyat lebih mandiri, lebih berani, dan lebih
dapat memanfaatkan fungsi dan hak-hak konstitusionalnya.
Posting Komentar