PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BANK SYARIAH
Daftar Isi
IAI menjelaskan
tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah
bank syariah sebagai berikut:
a. Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah:
1. Pembiayaan musyarakah
diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non kas kepada mitra musyarakah
2. Pengukuran pembiayaan musyarakah
adalah sebagai berikut:
1) pembiayaan musyarakah
dalam bentuk: kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan dan aktiva non kas
dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan
nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau
kerugian bank pada saat penyerahan.
2) Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui
sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali
ada persetujuan dari seluruh mitra musyawarah.
b. Pengukuran bagian bank atas pembiayaan musyarakah setelah akad
1.
Bagian
bank atas pembiayaan musyarakah
permanen dinilai sebesar
nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai
wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
2. Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi
dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra (yaitu sebesar
harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis
dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah
yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode
berjalan
3. Jika akad musyarakah
yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian
modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai
laba atau rugi pada periode berjalan.
4. Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai
piutang jatuh tempo kepada mitra.
c. Pengakuan laba atau rugi musyarakah
1. Laba pembiayaan musyarakah
diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi
modal.
2. Apabila pembiayaan musyarakah
permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam periode
terjadinya sesuai dengan nisbah bagi
hasil yang disepakati dan rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian
tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
3.
Apabila
pembiayaan musyarakah menurun
melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh
pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan rugi diakui
dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan
mengurangi pembiayaan musyarakah.
4. Pada saat akad diakhiri, laba belum diterima bank dari
pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada
mitra. Untuk pembiayaan musyarakah
yang non performing diakhiri maka
laba yang belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan.
5. Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola usaha musyarakah, maka rugi tersebut
ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah.
Rugi karena kelalaian mitra musyarakah
tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali
jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
Posting Komentar