PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH
Daftar Isi
IAI menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran
pembiayaan mudharabah bank syariah sebagai berikut:
1. Pembiayaan mudharabah
dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan
bank kepada pengelola dana.
2. Pembiayaan mudharabah
yang diberikan dalam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar
aktiva non kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas diakui
sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan kepada pengelola
dana.
3. Pembiayaan mudharabah
yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
4. Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati
bersama.
5. Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh
mudharib akan
mengurangi pembiayaan mudharabah.
6. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan/proyek karena adanya
kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut
mengurangi pembiayaan mudharabah dan
diakui sebagai kerugian bank. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah
dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudrahabah .
7. Apabila seluruh pembiayaan mudrahabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang
timbul diakui sebagai beban bank.
8. Apabila akad mudharabah
diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah
diakui sebagai piutang mudharabah jatuh
tempo.
9. Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
yang berlaku.
10. Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
11. Pengakuan kerugian pembiayaan mudrahabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan
mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
12. Kerugian yang
timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah
jatuh tempo.
Posting Komentar