PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH

Daftar Isi



IAI menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah  bank syariah sebagai berikut:
1.     Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana.
2.     Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan kepada pengelola dana.
3.     Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
4.     Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
5.     Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh
mudharib akan mengurangi pembiayaan mudharabah.
6.     Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan/proyek karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudrahabah .
7.     Apabila seluruh pembiayaan mudrahabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban  bank.
8.     Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.
9.     Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
10.  Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
11.  Pengakuan kerugian pembiayaan mudrahabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
12.  Kerugian yang  timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. 

Posting Komentar