PENDAPATAN NAGARI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Daftar Isi



Kita akan membicarakan tentang pendapatan nagari menurut peraturan perundang-undangan. Nagari (desa) merupakan unit pemerintahan terendah di Negara Indonesia, oleh sebab itu terdapat campur tangan pemerintah dalam menentukan sumber keuangan nagari. Hal ini disebabkan karena untuk menjalankan roda pemerintahan  nagari dan guna meningkatkan kemampuan nagari melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan adanya kemampuan pembiayaan dari nagari yang sesuai dengan kebutuhan nagari.
Dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari :

a.       Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain  lain pendapatan asli desa yang syah
b.      Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa, dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan untuk desa
c.       Bahagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa
d.      Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah
Selanjutnya Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa menjelaskan kekayaan desa  terdiri dari :
a.     Tanah kas desa
b.    Pasar desa
c.     Pasar hewan
d.    Tambatan perahu
e.     Bangunan desa
f.     Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa
g.    Lain - lain kekayaan milik desa
Mengenai kekayaan Nagari, dalam pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2000  telah menetapkan bahwa yang termasuk kekayaan nagari adalah:
1.     Pasar Nagari
2.     Tanah lapang atau tempat rekreasi nagari
3.     Balai, mesjid, atau surau nagari
4.     Tanah, hutan, tabek, batang air, danau dan laut yang menjadi ulayat nagari.  
5.     Bangunan yang dibuat oleh penduduk atau perantau untuk kepentingan umum
6.     Harta benda atau kekayaan lainnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 8 Perda No. 9 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari menjelaskan pendapatan dan penerimaan nagari, yaitu :
a.     Pendapatan Asli Nagari
1.     Hasil kekayaan nagari
2.     Hasil usaha nagari
3.     Retribusi nagari terutama retribusi asli yang telah ada di nagari
4.     Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat
5.     Hasil gotong royong
6.     Pungutan nagari
b.     Penerimaan bantuan dari pemerintahan kabupaten dan Pemerintahan Propinsi serta Pemerintah Daerah:
1.     Bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah
2.     Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten
3.     Pembayaran atas pelaksanaan tugas pembantuan
4.     Bantuan lainnya dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten
5.     Bagian dari hasil penerimaan pemerintah yang di pungut dan berasal dari nagari
c.    Penerimaan lainnya
1.     Sumbangan pihak ketiga
2.     Pinjaman nagari
3.     Hasil kerjasama dengan pihak lain
4.     Pendapatan lain-lain yang sah
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilihat bahwa dalam hal pendapatan dan penerimaan nagari masih ada campur tangan dari pemerintah pusat. Salah satu contohnya dapat dilihat dari adanya bantuan pemerintah yang dijadikan sebagai sumber pendapatan nagari. Hal ini berbeda dengan nagari zaman dulu, dimana nagari berdiri sendiri tanpa ada kaitan dengan pemerintah pusat, yang ada hanyalah kerjasama dengan nagari yang bertetangga.
Dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari dapat diketahui bahwa peraturan-peraturan itu menjelaskan apa saja yang termasuk ke dalam sumber pendapatan nagari. Umumnya sumber pendapatan nagari yang dimuat peraturan-peraturan tersebut adalah pasar, bangunan nagari, tanah lapang atau tempat rekreasi, tanah dan lainnya kekayaan nagari yang syah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa ini merupakan peraturan yang khusus dibuat untuk pedoman bagi desa-desa di Indonesia dalam masalah pendapatan desa, karena sekarang di Sumatera Barat yang menjadi pemerintahan terendah adalah nagari, maka peraturan ini juga berlaku bagi nagari yang ada di Sumatera barat, seperti halnya desa-desa di daerah lain. Dengan demikian jelas terlihat bahwa antara Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 saling terkait satu sama lainnya.

Posting Komentar