PENDAPATAN NAGARI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Daftar Isi
Kita
akan membicarakan tentang pendapatan nagari menurut peraturan
perundang-undangan. Nagari (desa) merupakan unit pemerintahan terendah di
Negara Indonesia, oleh sebab itu terdapat campur tangan pemerintah dalam
menentukan sumber keuangan nagari. Hal ini disebabkan karena untuk menjalankan
roda pemerintahan nagari dan guna
meningkatkan kemampuan nagari melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan diperlukan adanya kemampuan pembiayaan dari nagari
yang sesuai dengan kebutuhan nagari.
Dalam
Pasal 68 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
menjelaskan bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha
desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
dan lain lain pendapatan asli desa yang
syah
b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling
sedikit 10% untuk desa, dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian
diperuntukkan untuk desa
c. Bahagian dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang
pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana
desa
d. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah
Selanjutnya
Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa menjelaskan
kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah
kas desa
b. Pasar
desa
c. Pasar
hewan
d. Tambatan
perahu
e. Bangunan
desa
f. Pelelangan
ikan yang dikelola oleh desa
g. Lain
- lain kekayaan milik desa
Mengenai
kekayaan Nagari, dalam pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2000 telah menetapkan bahwa yang termasuk kekayaan
nagari adalah:
1. Pasar
Nagari
2. Tanah
lapang atau tempat rekreasi nagari
3. Balai,
mesjid, atau surau nagari
4. Tanah,
hutan, tabek, batang air, danau dan laut yang menjadi ulayat nagari.
5. Bangunan
yang dibuat oleh penduduk atau perantau untuk kepentingan umum
6. Harta
benda atau kekayaan lainnya.
Lebih
lanjut dalam Pasal 8 Perda No. 9 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari
menjelaskan pendapatan dan penerimaan nagari, yaitu :
a. Pendapatan
Asli Nagari
1. Hasil
kekayaan nagari
2. Hasil
usaha nagari
3. Retribusi
nagari terutama retribusi asli yang telah ada di nagari
4. Hasil
swadaya dan sumbangan masyarakat
5. Hasil
gotong royong
6. Pungutan
nagari
b.
Penerimaan bantuan dari pemerintahan
kabupaten dan Pemerintahan Propinsi serta Pemerintah Daerah:
1. Bagian
dari perolehan pajak dan retribusi daerah
2. Bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh pemerintah
propinsi dan pemerintah kabupaten
3. Pembayaran
atas pelaksanaan tugas pembantuan
4. Bantuan
lainnya dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten
5. Bagian
dari hasil penerimaan pemerintah yang di pungut dan berasal dari nagari
c. Penerimaan
lainnya
1. Sumbangan
pihak ketiga
2. Pinjaman
nagari
3. Hasil
kerjasama dengan pihak lain
4. Pendapatan
lain-lain yang sah
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilihat bahwa
dalam hal pendapatan dan penerimaan nagari masih ada campur tangan dari
pemerintah pusat. Salah satu contohnya dapat dilihat dari adanya bantuan
pemerintah yang dijadikan sebagai sumber pendapatan nagari. Hal ini berbeda
dengan nagari zaman dulu, dimana nagari berdiri sendiri tanpa ada kaitan dengan
pemerintah pusat, yang ada hanyalah kerjasama dengan nagari yang bertetangga.
Dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa,
Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001
tentang Pemerintahan Nagari dapat diketahui bahwa peraturan-peraturan itu
menjelaskan apa saja yang termasuk ke dalam sumber pendapatan nagari. Umumnya
sumber pendapatan nagari yang dimuat peraturan-peraturan tersebut adalah pasar,
bangunan nagari, tanah lapang atau tempat rekreasi, tanah dan lainnya kekayaan
nagari yang syah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa ini
merupakan peraturan yang khusus dibuat untuk pedoman bagi desa-desa di
Indonesia dalam masalah pendapatan desa, karena sekarang di Sumatera Barat yang
menjadi pemerintahan terendah adalah nagari, maka peraturan ini juga berlaku
bagi nagari yang ada di Sumatera barat, seperti halnya desa-desa di daerah
lain. Dengan demikian jelas terlihat bahwa antara Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005, Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 tahun 2000 dan Peraturan
Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 saling terkait satu sama lainnya.
Posting Komentar