LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA

Daftar Isi



Kita sampai pada pembahasan tentang lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam pemahaman demokrasi ada yang dilaksanakan secara langsung (direct democracy) dan ada juga demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Namun dengan  melihat  pertumbuhan  masyarakat  dengan  segala  perkembangannya serta pemerintahan dalam suatu wilyah tidak lagi seperti polis-polis di jaman Yunani kuno, tapi sudah berkembang menjadi negara yang luas berbentuk kesatuan ataupun federal yang terdiri dari negara bagian-bagian. Bahkan pada jaman pasca kolonial ini banyak negara-negara bekas jajahan yang merdeka membentuk negara bangsa (nation state). Maka kecuali Swiss yang menerapkan direct democracy, keinginan untuk menerapkan demokrasi secara langsung sepertinya akan sulit diterapkan bahkan dapat dikatakan mustahil.
Sedangkan yang dimaksud dengan indirect democracy adalah
suatu demokrasi di mana kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian indirect democracy adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang yang dipercaya untuk mewakili.
Sehubungan   dengan   dianutnya   demokrasi   tidak   langsung   sebagimana dikemukakan di atas, kita mengenal dua macam sistem lembaga perwakilan yaitu :
1.             Sistem dua kamar (bicameral system)
2.             Sistem satu kamar (one bicameral system)
1.         Sistem Bikameral
Sistem ini pada umumnya dianut dan dilaksanakan di dalam negara-negara yang berbentuk federal atau pemerintahanya berbentuk kerajaan antara lain Inggris, Belanda, Kekaisaran Jepang dan Amerika Serikat. Namun di samping dianut di dalam negara-negara yang berbentuk kerajaan dan federal, bukan berarti negar-negara yang berbentuk kesatuan tidak menganut Sistem ini. Republik Perancis, dalam Pasal 24 Kontstitusinya menentukan, bahwa parlemennya terdiri dari Nasional Assembly dan Senate. Apabila Nasional Assembly anggota-anggotany dipilih oleh rakyat Prancis di dalam pemilihan umum secara langsung, sesuai dengan jumlah penduduk dan warga negaranya, maka anggota-anggo Senate dipilih secara tidak langsung oleh kesatuan-kesatuan yang dinamakan Comunals dan Depertments.
Dalam UUD 1945 setelah perubahan berhasil merumuskan keberadaan perwakilan di Indonesia menjadi dua kamar. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang \ Dengan adanya lembaga perwakilan yang terdiri dari DPR dan DPD maka untuk pertama kalinya di introdusir sistem bikameral dalam Sistem perwakilan politik di Indonesia.
Namun demikian terhadap dua kamar di MPR sekarang ini masih terdapat perbedaan penafsiran. Adapun keberadaan dua lembaga DPR dan DPD itu merupakan konsep bikameral yang sesungguhnya diperlukan telaah lebih lanjut Beberapa kalangan berpendapat Sistem bikameral yang kita anut adalah Sistem bikameral lunak (soft bicameral), sistem bikameral terbatas, week bicameral, dan sebaginya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota PAH I Badan Pekerja (BP) MPR Theo L Sambuaga, sistem MPR yang dianut adalah sistem bikameral yang lunak (soft bicameral). Lebih lanjut dikatakan sistem perwakilan yang selama ini dinilai agak sentralislistis supaya lebih demokratis dan desentralisasi, maka diperlukan ada perwakilan dua kamar tetapi lunak. Dalam sistem ini fungsi legislasi dan pengawasan DPD tidak sama dengan DPR. DPD tidak membentuk Undang-Undang karna kekuasaan membentuk Undang-Undang ada pada DPR. Kemudian ada sistem checks and balances, dan lewat DPD, daerah punya kontnbusi dalam perumusan kebijakan nasional.
Sedangkan menurut Dahlan Thaib, sistem bikameral yang digariskan dalam UUD 1945 setelah perubahan masih bukan bikameralisme murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara dua kamar di parlemen yakni DPR dan DPD. Wewenang DPD lebih lemah dibandingkan dengan wewenang DPR. DPD hanya memiliki hak legislasi dan pembahasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan antara pusat dan daerah (Pasal 22D ayat 1 dan 2). Maka untuk mempertahankan akutabilitas horizontal dan menjamin keterwakilan suatu daerah, maka seharusnya DPD diberi kewenangan yang sejajar dengan DPR, sehingga wakil daerah pun dapat memberikan suaranya mengenai persoalan-persoalan nasional.
2.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Terlepas dari perdebatan diatas keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan suatu kenyataan dan telah memberikan warna baru bagi Sistem perwakilan kita dengan segala wewenang dan tugasnya yang terbatas.
Pengaturan tentang Dewan Perwakilan Daerah sendiri diatur dalam UUD 1945 dan perubahannya yaitu pada Pasal 22C dan 22D. Dikatakan pada Pasal 22C ayat (1) DPD dipilih dari tiap provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (2) jumlah arggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah DPR. Kemudian menurut 22C ayat (3) DPD dalam bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam ayat (4) pasal yang sama susunan dan kedudukan DPD diatur oleh Undang-Undang.
Selanjutnya sesuai Pasal 22D ayat (1), DPD juga berwenang mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekarai serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Pada Pasal 22D ayat (2) DPD juga ikut membahas RUU yang terkait hal-hal diatas, serta DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal 22D ayat (3) mengatur DPD dapat melakukan pengawasan atas Pelaksanaan berbagai undang-undang yang telah disebutkan diatas, dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagi bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Kemudian yang Pasal 22D ayat (4) menjelaskan bahwa angota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Dengan keberadaan DPD sebagi wakil politik daerah sedangkan DPR mewakili kepentingan politik nasional maka Sistem lembaga pervvakilan kita kira-kira mirip dengan sistem bikameral di Amerika Serikat (AS). Parlemen AS adalah kongres yang terdiri atas Senat yang dipilih di setiap negara bagian dan House of Representatives dipilih melalui populasi penduduk negara Amerika Serikat. Adapun keberadan DPD sebagi lembaga perwakilan daerah, berfungsi untuk menyalurkan kepentingan-kepentingan daerah, ikut mengawasi, membahas serta memberikan masukan-masukan kepada DPR terhadap produk undang-undang yang mempunyai implikasi terhadap Pembangunan yang ada di daerah


Posting Komentar