LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA
Daftar Isi
Kita sampai pada pembahasan tentang lembaga perwakilan
di Indonesia. Dalam pemahaman demokrasi ada yang
dilaksanakan secara langsung (direct democracy) dan ada juga demokrasi tidak
langsung (indirect democracy). Namun dengan
melihat pertumbuhan masyarakat
dengan segala perkembangannya serta pemerintahan dalam
suatu wilyah tidak lagi seperti polis-polis di jaman Yunani kuno, tapi sudah
berkembang menjadi negara yang luas berbentuk kesatuan ataupun federal yang
terdiri dari negara bagian-bagian. Bahkan pada jaman pasca kolonial ini banyak
negara-negara bekas jajahan yang merdeka membentuk negara bangsa (nation
state). Maka kecuali Swiss yang menerapkan direct democracy, keinginan untuk
menerapkan demokrasi secara langsung sepertinya akan sulit diterapkan bahkan
dapat dikatakan mustahil.
Sedangkan
yang dimaksud dengan indirect democracy adalah
suatu demokrasi di mana
kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian indirect democracy
adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang
yang dipercaya untuk mewakili.
Sehubungan dengan
dianutnya demokrasi tidak
langsung sebagimana dikemukakan
di atas, kita mengenal dua macam sistem lembaga perwakilan yaitu :
1.
Sistem dua kamar (bicameral
system)
2.
Sistem satu kamar (one
bicameral system)
1. Sistem Bikameral
Sistem
ini pada umumnya dianut dan dilaksanakan di dalam negara-negara yang berbentuk
federal atau pemerintahanya berbentuk kerajaan antara lain Inggris, Belanda,
Kekaisaran Jepang dan Amerika Serikat. Namun di samping dianut di dalam
negara-negara yang berbentuk kerajaan dan federal, bukan berarti negar-negara
yang berbentuk kesatuan tidak menganut Sistem ini. Republik Perancis, dalam
Pasal 24 Kontstitusinya menentukan, bahwa parlemennya terdiri dari Nasional
Assembly dan Senate. Apabila Nasional Assembly anggota-anggotany dipilih oleh
rakyat Prancis di dalam pemilihan umum secara langsung, sesuai dengan jumlah
penduduk dan warga negaranya, maka anggota-anggo Senate dipilih secara tidak
langsung oleh kesatuan-kesatuan yang dinamakan Comunals dan Depertments.
Dalam
UUD 1945 setelah perubahan berhasil merumuskan keberadaan perwakilan di
Indonesia menjadi dua kamar. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
oleh Undang-Undang \ Dengan adanya lembaga perwakilan yang terdiri dari DPR dan
DPD maka untuk pertama kalinya di introdusir sistem bikameral dalam Sistem
perwakilan politik di Indonesia.
Namun
demikian terhadap dua kamar di MPR sekarang ini masih terdapat perbedaan
penafsiran. Adapun keberadaan dua lembaga DPR dan DPD itu merupakan konsep
bikameral yang sesungguhnya diperlukan telaah lebih lanjut Beberapa kalangan
berpendapat Sistem bikameral yang kita anut adalah Sistem bikameral lunak (soft
bicameral), sistem bikameral terbatas, week bicameral, dan sebaginya.
Menurut
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota PAH I Badan
Pekerja (BP) MPR Theo L Sambuaga, sistem MPR yang dianut adalah sistem
bikameral yang lunak (soft bicameral). Lebih lanjut dikatakan sistem perwakilan
yang selama ini dinilai agak sentralislistis supaya lebih demokratis dan
desentralisasi, maka diperlukan ada perwakilan dua kamar tetapi lunak. Dalam
sistem ini fungsi legislasi dan pengawasan DPD tidak sama dengan DPR. DPD tidak
membentuk Undang-Undang karna kekuasaan membentuk Undang-Undang ada pada DPR.
Kemudian ada sistem checks and balances, dan lewat DPD, daerah punya kontnbusi
dalam perumusan kebijakan nasional.
Sedangkan
menurut Dahlan Thaib, sistem bikameral yang digariskan dalam UUD 1945 setelah
perubahan masih bukan bikameralisme murni yang menjamin adanya keseimbangan
atau checks and balances antara dua kamar di parlemen yakni DPR dan DPD.
Wewenang DPD lebih lemah dibandingkan dengan wewenang DPR. DPD hanya memiliki
hak legislasi dan pembahasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan antara pusat dan daerah (Pasal 22D ayat 1 dan 2).
Maka untuk mempertahankan akutabilitas horizontal dan menjamin keterwakilan suatu
daerah, maka seharusnya DPD diberi kewenangan yang sejajar dengan DPR, sehingga
wakil daerah pun dapat memberikan suaranya mengenai persoalan-persoalan
nasional.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Terlepas
dari perdebatan diatas keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan suatu
kenyataan dan telah memberikan warna baru bagi Sistem perwakilan kita dengan
segala wewenang dan tugasnya yang terbatas.
Pengaturan
tentang Dewan Perwakilan Daerah sendiri diatur dalam UUD 1945 dan perubahannya
yaitu pada Pasal 22C dan 22D. Dikatakan pada Pasal 22C ayat (1) DPD dipilih
dari tiap provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (2) jumlah arggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari sepertiga jumlah DPR. Kemudian menurut 22C ayat (3) DPD dalam
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam ayat (4) pasal yang sama
susunan dan kedudukan DPD diatur oleh Undang-Undang.
Selanjutnya
sesuai Pasal 22D ayat (1), DPD juga berwenang mengajukan rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekarai serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
Pada Pasal 22D ayat (2) DPD juga ikut membahas RUU yang terkait hal-hal diatas,
serta DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal
22D ayat (3) mengatur DPD dapat melakukan pengawasan atas Pelaksanaan berbagai
undang-undang yang telah disebutkan diatas, dan menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR sebagi bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
Kemudian yang Pasal 22D ayat (4) menjelaskan bahwa angota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
Dengan
keberadaan DPD sebagi wakil politik daerah sedangkan DPR mewakili kepentingan
politik nasional maka Sistem lembaga pervvakilan kita kira-kira mirip dengan
sistem bikameral di Amerika Serikat (AS). Parlemen AS adalah kongres yang
terdiri atas Senat yang dipilih di setiap negara bagian dan House of
Representatives dipilih melalui populasi penduduk negara Amerika Serikat.
Adapun keberadan DPD sebagi lembaga perwakilan daerah, berfungsi untuk
menyalurkan kepentingan-kepentingan daerah, ikut mengawasi, membahas serta
memberikan masukan-masukan kepada DPR terhadap produk undang-undang yang
mempunyai implikasi terhadap Pembangunan yang ada di daerah
Posting Komentar