KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN WEWENANG DPR.
Daftar Isi
Kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) kuat, ini ditegaskan dalam perubahan UUD 1945 tercantum dalam
Pasal 7C yang menyebutkan "Presiden tidak dapat membekukan dan atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” Hal ini sesuai dengan prinsip presidensial
sebagi sistem pemerintahan Indonesia yang dipertahankan dan lebih disempurnakan
dalam perubahan UUD 1945. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat,
sehingga keduanya memiliki legitimasi yang sama dan kuat serta masing-masing
tidak bisa saling menjatuhkan.
Selain ditentukan dalam UUD
1945 dan perubahannya, ketentuan fungsi dan wewenang DPR juga diatur dalam Tata
Tertib DPR NO. 16/ DPR RI/1/1999-2000 dalam Pasal 4, disebutkan Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan
terhadap :
1.
Pelaksanaan UU
2.
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
3.
Kebijakan pemerintah sesuai
dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1), DPR dalam pasal 10 Tata Tertib DPR mempunyai beberapa hak, yaitu :
Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1), DPR dalam pasal 10 Tata Tertib DPR mempunyai beberapa hak, yaitu :
a. Meminta
keterangan kepada presiden
b. Mengadakan
penyelidikan
c. Mengadakan
perubahan terhadap rancangan Undang-Undang
d. Mengajukan
pernyataan pendapat
e. Mengajukan
rancangan Undang-Undang
f. Mengajukan mengajurkan
seseorang untuk jabatan
tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
g.
Menentukan anggaran DPR
h.
Memanggil seseorang
Selain dari Tata Tertib DPR
NO. 16/DPR RI/1/1999-2000 yang lebih lanjut mengatur tugas dan wewenang DPR,
serta hak-hak yang dimiliki oleh DPR, hal serupa juga terdapat dalam UU NO. 4
Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang dapat dilihat
pada Pasal 33 ayat (2), yakni sebagai berikut :
(2) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang :
a. Bersama-sama dengan presiden membuat UU
b. Bersama-sama dengan presiden menetapkan
APBN
c. Melaksanakan pengawasan terhadap:
1. Pelaksanaan
undang-undang
2. Pelaksanaan
APBN
3. Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
d. Membahas
hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan
Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk
dipergunakan sebagai pengawasan
e. Membahas
untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta
pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh
presiden
f. Menampung
dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
g. Melaksanakan
hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR
Kemudian dalam ayat (3) pada
Pasal yang sama dan Undang-Undang yang sama menyebutkan, bahwa :
(3) Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagimana dimaksud dalam ayat (20), DPR
mempunyai beberapa hak :
a. Meminta keterangan kepada presiden
b. Mengadakan penyelidikan
c. Mengadakan perubahan atas Rancangan
Undang-Undang
d. Mengajukan pernyataan pendapat
e. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
f. Mengajukan/menganjurkan
seseorang untuk
jabatan tertentu jika
ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
g. Menentukan
anggota DPR
Dengan fungsi, tugas dan
wewenang serta hak yang dimiliki oleh DPR sebagai mana diatur dalam Pasal 20A
UUD 1945, Pasal 4 dan 10 peraturan Tata Tertib DPR No. 16/DPR RI/1/1999-2000
dan pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No.4 Tahun 1999, maka sebagai bentuk tanggung
jawab sebagai wakil rakyat, DPR senantiasa dapat melakukan atau selalu
mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
Kemudian apabila kita
analisis dari sekian banyak pasal-pasal dalam UUD setelah perubahan yang
menyangkut mengenai tugas pokok dari Dewan Perwakilan Rakyat, juga dalam UU
No.4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, dipertegas lagi
oleh Tata Tertib DPR No. 16/DPR/RI/l999-2000. dari wewenang dan tugas DPR
diatas maka dapat dirumuskan bahwa DPR mempunyai tugas pokok sebagi berikut.
1.
Fungsi di bidang pembuatan
Undang-Undang (legislasi).
2.
Fungsi di bidang anggaran
(bageter).
3.
Fungsi di bidang pengawasan.
Berikut peran Dewan
Perwakilan Rakyat dalam ketiga fungsinya tersebut disertai dengan
perubahan-perubahan yang dilakukan.
1.a. Fungsi di Bidang Pembuatan Undang-Undang (Legislasi)
Salah satu pilar pemerintah
yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat
terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang
dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR
dalam proses demokrasi sangatlah penting.
Menurut ketentuan konstitusi
rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari
pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk
masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR
diharapkan akan semakin banyak. Hal ini merupakan bagian penting dari
komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada
DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.
Peningkatan peran tersebut
merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat
undang-undang berada pada Presiden "Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang" (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut
bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam
perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan "DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang".
Namun demikian kinerja dan
produktifitas DPR dalam pembuatan undang-undang dirasakan masih kurang.
Tercatat rancangan undang-undang yang dibahas di DPR Sebagian besar berasal
dari pemerintah, sedangkan RUU usul inisiatif DPR sangat lah minim sekali. Oleh
karena itu untuk meningkatkan kinerja dalam bidang legislasi sebaiknya DPR
tidak terjebak pada fungsi pengawasan saja yang pada akhirnya menelantarkan
fungsi legislasi.
2.a. Fungsi di Bidang
Anggaran (Budgeter)
Untuk menjalankan fungsi
pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23
perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN
sangatlah kuat, karena apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
3.a. Fungsi di Bidang
Pengawasan.
Tidaklah berlebihan, apabila
rakyat Indonesia di semua tinggkatan memprediksikan potret DPR di era reformasi
ini mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan UUD 1945 telah
menggeser pradigma dari exsecutive heavy menjadi legislative heavy.
Pada dasa warsa yang lalu,
peraktek ketatanegaraan lebih di dominasi oleh peran eksekutif atau pemerintah.
Terlebih dominasi kekuasaan eksekutif pada waktu itu mendapat legitimasi secara
konstitusional, hal ini terlihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 sebelum
diadakan perubahan. Pada Pasal 4 ayat (1)
naskah asli UUD 1945 menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Begitu pula kalau
dilihat penjelasan umum angka IV ditegaskan bahwa " Dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
Dalam menjalankan Pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan Presiden (comentration of power and responsibility upon the president)
Kemudian Pasal 5 ayat (1) Presiden membentuk undang-undang bersama DPR,
Presiden juga dapat menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang (Pasal 5 ayat 2). Menurut pasal 10 Presiden memegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11
Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain, dengan persetujuan DPR. Sedangkan Pasal 12 disebutkan Presiden dapat
menyatakan keadaan bahaya menurut sarat-sarat yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 13 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta pada Pasal 14 Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasai. Dan Pasal 15 disebutkan
Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain. Dominasi kekuasaan eksekutif
semakin bertambah ketika dengan kekuasaanya melakukan monopoli penapsiran
terhadap Pasal 7. Penapsiran ini menimbulkan implikasi yang sangat luas karna
Presiden dapat dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas.
Dengan diadakan perubahan
terhadap UUD 1945 kini peran itu mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden
masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini,
Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan
tersebut sekarang ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan
"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.
Dalam kontek pengawasan,
perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi
pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui
berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kemudian
untuk melaksanakan fungsinya, sebagi mana dijelaskan pada Pasal 20A ayat (2),
DPR memiliki hak anggket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat Serta
pada ayat (3) pasal yang sama setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, hak menyatakan usul dan berpendapat sekaligus hak imunitas.
Perubahan UUD 1945 telah
memberikan peran yang kuat kepada DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan DPR dalam menjalankan pemerintahan, merupakan bagian
dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang mencerminkan
prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan situasi masyarakat yang
berkembang demikin cepat dan kepercayaan yang demikian besar untuk
menggantungkan harapan serta kepentingan-kepentingannya kepada lembaga
perwakilan, kemudian gejala demikian disambut oleh DPR sebagai salah satu
lembaga perwakilan dengan meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanan fungsi
kontrol atau pengawasan kepada pemerintah. Pelaksanaan fungsi pengawasan
dilakukan melalui mekanisme penggunaan beberapa hak yang pada sebelumnya tidak
digunakan seperti hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi,
Presiden diminta untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas
kebijakannya. Sedangakan melalui hak angket, DPR melakukan penyelidikan
terhadap peryeimpangan penggunaan dana-dana yang digunakan oleh Persiden.
Pengawasan DPR juga
dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pemilihan pejabat-pejabat publik
yang ditetapkan oleh
pemerintah berdasarkan Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang lainya.
Dalam hal pengangkatan duta, penempatan duta negara lain, pemberian amenesti,
abolisi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal
pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pengangkatan
dan pemberhentian panglima TNI (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan
pemberhentian Kapolri (Tap MPR No. IV/MPR/2000).
Selanjutnya tugas DPR dalam
fungsi pengawasan lainnya adalah menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (Pasal 23E). Tugas ini merupakan suatu bentuk sikap pro-aktif DPR
untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus penyalah gunaan keuangan negara.
Pada akhirnaya peningkatan
peran DPR dalam bidang pengawasan bagian dari upaya untuk menerapkan mekanisme
checks and balances untuk menuju pemerintahan yang demokratik. Hal ini
mengharuskan DPR untuk bekerja optimal demi melaksanakan fungsi-fungsi
konstitusionalnya, dengan memanfatkan hak-haknya secara maksimal.