KEDAULATAN (SOVEREIGNITY) DAN KEDAULATAN RAKYAT

Daftar Isi



Kita akan membahas tentang kedaulatan (sovereignity) dan kedaulatan rakyat. Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat baik dalam kehidupan komunitas, masyarakat, negara dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal di antara dua manusia yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan hubungan subyek dengan obyek yang dikuasai.

Sedangkan konsep kekuasaan dalam sebuah negara pada umumnya bersifat
hierarkis dan berjenjang, melaluai kekuasaan yang tertinggi sampai kekuasaan yang terendah. Kekuasaan tertinggi dalam struktur negara adalah kedaulatan. Kedaulatan sendiri merupakan hak kekuasaan yang mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali.  Kedaulatan menurut Jellinek adalah sesuatu kekuasaan yang tidak mengenai kekuasaan lain diatasnya, ia sekaligus kekuasaan yang tidak tergantung pada kekuasaan lain dan karenanya kekuasaan yang tertinggi. Sementara Jean Bodin mendefinisikan arti kedaulatan ialah kekuasaan yang ketidak terbatasannya menguasai semua rakyat, ia sendiri tidak dapat diikat oleh suatu Undang-Undang. Lebih lanjut mengenai kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara haruslah bersifat:
1.             Asli, maksudnya bukan berdasarkan dari kekuasaan lain.
2.             Tertinggi, maksudnya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
3.             Tidak dapat dibagi-bagi, maksudnya kedalam  maupun keluar negara itu
merupakan kekuasaan sepenuhnya.
Kedaulatan (sovereignity) sendiri merupakan ciri atau atribut hukum dari negara-negara, dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri.
Dalam perkembangan lebih lanjut, sesuatu yang tertinggi dalam negara menimbulkan adanya bermacam-macam pandangan atau teori, yakni:
a.             Yang tertinggi dalam negara itu adalah Tuhan (Godssouvereiniteit)
b.             Yang tertinggi dalam negara adalah negara itu sendiri (Staatssouvereiniteit)
c.             Yang tertinggi dalam negara itu adalah hukum (Rechtssouvereinitiet)
d.             Yang tertinggi dalam negara itu adalah rakyat (Volkssouvereintiet)
Sebagai teori, tidak satupun dari ajaran itu yang dapat disebut paling modern. Hanya saja harus diakui, hampir semua negara modern dewasa ini, secara formil mengaku menganut asas kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat di suatu negara adalah rakyat. Penguasa memperoleh kekuasaan untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan (pemerintah) karena mendapat persetujuan rakyat (kontrak sosial) yang dilakukan melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Karena pemilu merupakan mekanisme demokratis untuk menegakan prinsip kedaulatan rakyat dalam tatanan kehidupan kenegaraan. Esensi kedaulatan rakyat sama dengan Sistem demokrasi. Dengan demikian negara yang berkedaulatan rakyat adalah negara demokrasi.
Robert A. Dahl mengajukan lima kreteria bagi sebuah negara demokrasi yang ideal, yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebeneraan, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terahir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentuakan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang atau lembaga yang mewakili masyarakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyrakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.  Sementara itu Andrews dan Chapman dalam The Social Construction of Democracy, 1870-1990: An Introduction, menyatakan ada enam ciri penting dalam rezim Demokrasi: (1) hak suara yang luas, (2) pemilihan umum yang bebas dan terbuka, (3) kebebasan berbicara dan berkumpul, (4) rule of law, (5) pemerintahan yang tergantung pada parlemen, dan (6) badan pengadilan yang bebas.
Selanjutnya asas kedaulatan rakyat atau paham demokrasi menurut Dahlan Tahib mengandung 2 (dua) arti : Pertama, demokrasi yang berkaitan dengan Sistem pemerintahan atau bagaimana caranya rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan yang Kedua, demokrasi sebagai asas yang dipengaruhi keadaan kultur, historis suatu bangsa sehingga muncul demokrasai konstitusional, demokrasi rakyat dan demokrasi Pancasila. Yang jelas bahwa di setiap negara dan setiap pemerintahan modern pada akhirnya akan berbicara tentang rakyat. Dalam proses bernegara rakyat sering dianggap hulu dan sekaligus muaranya. Rakyat adalah titik sentral karna rakyat disuatu negara pada hakekatnya adalah pemegang kedaulatan, artinya rakyat menjadi sumber kekuasaan.
Untuk memperkaya pemahaman kita tentang demokrasi patut dikutip pendapat Samuel Hutington, yang menyatakan: “sebuah Sistem politik disebut demokratis bila para pembuat keputusan kolektif yang lebih kuat dalam Sistem itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara”.
Rumusan demokrasi tersebut dan banyak lagi pada hakekatnya merupakan pemahaman prinsip kedaulatan rakyat yang diartikan suatu pemerintaha oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (The Goverment of the People, by the People and for the People) Rumusan tersebut memberikan gambaran bahwa pada hakekatnya negara tidak lain adalah suatu organisasi dalam bentuk pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu untuk melindungi dan menjaga kepentingan rakyat. Dengan demikian negara tidak berhak untuk membenarkan segala macam tindakan dengan fakta kedaulatannya, karenanya segala tindakan yang berkaitan dengan kebijakannya haruslah mendapat legitimasi dari rakyat, dan segalanya harus dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal tindakan yang bertentangan dengan kepentingan serta melanggar hak-hak dasar rakyat tidaklah dibenarkan. Dan bahwa negara secara hakiki berfungsi untuk melengkapi apa yang kurang dalam masyarakat dan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya juga memberikan kepada rakyatnya rasa aman, tentram, adil, makmur, dan sejahtera.

Posting Komentar