KARAKTERISTIK AKUNTANSI MURABAHAH PADA BANK SYARIAH

Daftar Isi



Kita sampai pada pembahasan tentang karakteristik akuntansi murabahah pada bank syariah. Murabahah atau Tauliyah adalah jual beli dengan harga yang setimpal dengan harga pertama dengan ditambah keuntungan. (Wahbah Zuhaili,Fiqh Muamalah Perbankan Syariah,PT BMI,1999).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.(PSAK 59:Akuntansi Perbankan Syariah).
Syarat-syarat dalam murabahah
:
  1. Mengetahui harga pertama (harga pembelian ). Mengetahui harga pertama adalah syarat sahnya transaksi murabahah.
  2. Mengetahui keuntungan. Keuntungan adalah bagian dari harga (tsaman), sedangkan  mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
  3. Modal hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan sejenis.
  4. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
  5. Transaksi pertama haruslah sah.
Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli murabahah :
1.     Menurut sebagian besar ulama Hanafiyah,jika cacat yang ada di atas kehendak manusia, maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan bagian yang cacat.
2.     Zufar dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa barang yang cacat tidak dijual secara murabahah sehingga menjelaskan cacat tersebut untuk mencegah adanya unsur khianat.
3.     Jika cacat tersebut hasil perbuatan si pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sehingga cacat tersebut dijelaskan. Ini adalah kesepakatan para ulama.
4.     Apabila membeli sesuatu secara angsur (nasi’ah), maka tidak boleh menjualnya secara murabahah sehingga menjelaskannya.
Hukum-hukum yang timbul jika terjadi penyelewengan
Jika terdapat penyelewengan pada sifat harga, seperti membeli sesuatu secara kredit lalu menjualnya secara murabahah dengan harga pertama tanpa menjelaskan bahwa ia membeli secara kredit, kemudian pembeli mengetahui, menurut ulama Hanafiyah, ia boleh memilih menerima atau manolak. Pendapat ini didasarkan pada amanah.
Jika penyelewengan terdapat pada jumlah harga, menurut Abu Hanifah pihak pembeli boleh memilih menerima atau menolak.
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Himpunan Fatwa, edisi kedua, hal 25-29) :
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1.     Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.     Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3.     Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.     Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.     Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang.
6.     Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.     Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.     Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.     Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : ketentuan murabahah kepada nasabah
  1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
  2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah harus menerima (membeli) nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karrena secara hukum perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
  4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangi kesepakatan awal pemesanan.
  5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
  7. Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : jaminan dalam murabahah
  1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
  2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam murabahah
  1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
  1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
  2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam :Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Berkenaan dengan uang muka, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah tertanggal 16 September 2000 (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 86) sebagai berikut :
  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak sepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada lembaga keuangan syariah dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, lembaga keuangan syariah dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, lembaga keuangan syariah harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Sedangkan dalam himpunan fatwa yang sama terdapat aturan mengenai diskon dalam murabahah yaitu fatwa nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 hal 100-101  sebagai berikut :
  1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
  2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Jika dalam jual beli murabahah lembaga keuangan syariah mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu diskon dalah hak nasabah.
  4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
  5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditanda tangani.
DSN juga menetapkan sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 hal 105-106 yaitu :
  1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
  2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
  3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
  4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
  5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
  6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian setelah ada pemesanan dari nasabah.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah :
a      Mempercepat pembayaran cicilan; atau
b      Melunasi piutang murabah sebelum jatuh tempo
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapatkan potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila apabila kedua belah pihak bersepakat. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dibuktikan bahwa nasabah tidak  mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut berdasarkan pada pendekata ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

Posting Komentar