JENIS-JENIS VISUM ET REPERTUM

Daftar Isi



Sekarang kita akan membicarakan tentang jenis-jenis visum et repertum. Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan pada saat terjadi tindak pidana (di tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban yang luka atau meninggal) dan pemeriksaan barang bukti, dimana hal ini akan diterangkan dan diberikan hasilnya secara tertulis dalam bentuk surat yang dikenal dengan istilah visum et repertum.
Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum adalah
apa yang dilihat dan diketemukanSebagai suatu hasil pemeriksaan dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan, visum et repertum digolongkan menurut obyek yang diperiksa sebagai berikut :
1.             Visum et repertum untuk orang hidup.
Jenis ini dibedakan lagi dalam :
    1. Visum et repertum biasa. Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
    2. Visum et repertum sementara. Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena belum dapat membuat diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.
    3. Visum et repertum lanjutan .
Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
2.   Visum et repertum untuk orang mati (jenazah).
      Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
  1. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP). Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
  2. Visum et repertum penggalian jenazah. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan penggalian jenazah.
  3. Visum et repertum psikiatri yaitu visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
  4. Visum et repertum barang bukti, misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.
Bentuk Umum Visum et Repertum
Agar didapat keseragaman mengenai bentuk pokok visum et repertum, maka ditetapkan ketentuan mengenai susunan visum et repertum sebagai berikut :
  1. Pada sudut kiri atas dituliskan “PRO YUSTISIA”, artinya bahwa isi visum et repertum hanya untuk kepentingan peradilan.
  2. Di tengah atas dituliskan Jenis visum et repertum serta nomor visum et repertum tersebut.
  3. Bagian Pendahuluan, merupakan pendahuluan yang berisikan :
    1. Identitas Peminta visum et repertum.
    2. Identitas Surat Permintaan Visum et Repertum.
    3. Saat penerimaan Surat Permintaan Visum et Repertum.
    4. Identitas Dokter pembuat visum et repertum.
    5. Identitas korban/barang bukti yang dimintakan visum et repertum.
    6. Keterangan kejadian sebagaimana tercantum di dalam Surat Permintaan Visum et Repertum.
  4. Bagian Pemberitaan, merupakan hasil pemeriksaan dokter terhadap apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti.
  5. Bagian Kesimpulan, merupakan kesimpulan dokter atas analisa yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan barang bukti.
  6. Bagian Penutup, merupakan pernyataan dari dokter bahwa visum et repertum ini dibuat atas dasar sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.
  7. Di sebelah kanan bawah diberikan Nama dan Tanda Tangan serta Cap dinas dokter pemeriksa.
Dari bagian visum et repertum sebagaimana tersebut diatas, keterangan yang merupakan pengganti barang bukti yaitu pada Bagian Pemberitaan. Sedangkan pada Bagian Kesimpulan dapat dikatakan merupakan pendapat subyektif dari dokter pemeriksa.


Posting Komentar