JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Daftar Isi
Ada beberapa jenis-jenis tindak pidana. Dalam
membahas tindak pidana kita pasti menemukan beragam tindak pidana yang terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Tindak
pidana itu sendiri dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu yaitu sebagai
berikut :
a)
Menurut system KUHP, dibedakan antara
kejahatan dimuat dalam buku II dan pelanggaran dimuat dalam buku III.
Alasan pembedaan
antara kejatan dan pelanggaran adalah jenis pelanggaran lebih ringan dari pada
kejahatan. Hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak
ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan
denda, sedangkan kejahatan lebih di dominasi dengan ancaman pidana penjara.
kriteria lain yang membedakan
kejatan dan pelanggaran yakni kejahatan itu meruapakan delik-delik yang
melanggar kepentingan hukum dan juga menimbulkan bahaya secara kongkret,
sedangkan pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto saja. Secara
kuantitatif pembuat Undang-undang membedakan delik kejahatan dan pelanggaran
itu sebagai berikut:
1) Pasal
5 KUHP hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan di
Indonesia. Jika seorang Indonesia yang melakukan delik di luar negeri yang
digolongkan sebagai delik pelanggaran di Indonesia, maka di pandang tidak perlu
dituntut.
2) Percobaan
dan membantu melakukan delik pelanggaran tidak dipidana.
3) Pada
pemidanaan atau pemidanaan terhadap anak di bawah umur tergantung pada apakah
itu kejahatan atau pelanggaran.
b)
Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara
tindak pidana formil dan tindak pidana materril.
Tindak pidana formil
adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memberikan arti
bahwa inti larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan suatu perbuatan tertentu.
Perumusan tindak pidana formil tidak memerlukan dan atau tidak memerlukan
timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian
tindak pidana, melainkan semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian
Pasal 362 untuk selesainya pencurian digantung pada selesainya perbuatan
mengambil.
Sebaliknya dalam
rumusan tindak pidana materril, inti larangan adalah pada menimbulkan akibat
yang dilarang. Oleh karena itu, siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang
itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana. Begitu juga untuk selesainya
tindak pidana materiil, tidak bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang
dilakukan, tetapi sepenuhnya di gantungkan pada syarat timbulnya akibat
terlarang tersebut. Misalnya wujud membacok telah selesai dilakukan dalam hal
pembunuhan, tetapi pembunuhan itu belum terjadi jika dari perbuatan itu belum
atau tidak menimbulkan akibat hilangnya nyawa korban, yang terjadi hanyalah
percobaan pembunuhan.
c)
Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan
antara tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak dengan senagaja.
Tindak pidana sengaja
adalah tindak pidana yang dalam rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau
mengandung unsur kesengajaan. Sedangkan tindak tidak sengaja adalah tindak
pidana yang dalam rumusannya mengandung culpa.
d)
Berdasarkan macam perbuatan perbuatannya,
dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak
pidana komisi dan tindak pidana pasif/negative, disebut juga tindak pidana
omisi.
Tindak pidana aktif
adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif, perbuatan aktif
adalah perbuatan yang untuk mewujudkan disyaratkan adanya gerakan dari anggotan
tubuh orang yang berbuat. Dengan berbuat aktif orang melanggar larangan,
perbuatan aktif ini terdapat baik dalam tindak pidana yang dirumuskan secara
formil maupun secara materiil. Bagian terbesar tindak pidana yang dirumuskan
dalam KUHP adalah tindak pidana aktif.
Tindak pidana pasif
ada dua macam yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif yang
tidak murni. Tindak pidana pasif murni ialah tindak pidana yang dirumuskan
secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya semata-mata unsur
perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif. Sementara itu, tindak pidana pasif
yang tidak murni berupa tindak pidana yang pada dasarnya berupa tindak pidana
positif, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif, atau tindak
pidana yang mengandung suatu akibat terlarang, tetapi dilakukan dengan tidak
berbuat/atau mengabaikan sehingga akibat itu benar-benar timbul.
e)
Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya,
maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana
terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
Tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam
waktu seketika atau waktu singkat saja, disebut juga dengan aflopende delicten.
Sebaliknya ada tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa, sehingga
terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan
dilakukan, tindak pidana itu masih berlangsung terus, yang disebut juga dengan
voordurende dellicten. Tindak pidana ini dapat disebut sebagai tindak pidana
yang menciptakan suatu keadaan yang terlarang.
f) Berdasarkan
sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Tindak
pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai
kodifikasi hukum pidana materiil (Buku II dan Buku III). Sementara itu tindak
pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat diluar kodifikasi KUHP.
g) Dilihat
dari sudut subjek hukum, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (tindak
pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak
pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu).
Pada
umumnya tindak pidana itu dibentuk dan dirumuskan untuk berlaku pada semua
orang, dan memang bagian terbesar tindak pidana itu dirumuskan dengan maksud
yang demikian. Akan tetapi, ada perbuatan-perbuatan yang tidak patut tertentu
yang khusus hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu saja,
misalnya pegawai negeri (pada kejahatan jabatan) atau nakhoda (pada kejahatan
pelayaran), dan sebagainya.
h) Berdasarkan
perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak
pidana biasa dan tindak pidana aduan.
Tindak
pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya
penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak, sementara
itu tindak aduan adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan
pidana disyaratkan untuk terlebih dahulu adanya pengaduan oleh yang berhak
mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata, atau
keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu atau orang yang diberi kuasa khusus
untuk pengaduan oleh orang yang berhak.
i) Berdasarkan
berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak
pidana bentukpokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang
diperingan.
Dilihat
dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibentuk menjadi:
1) Dalam
bentuk pokok disebut juga bentuk sederhana atau dapat juga disebut dengan
bentuk strandar;
2) Dalam
bentuk yang diperberat;
3) Dalam
bentuk ringan.
Tindak
pidana dalam bentuk pokok dirumuskan secara lengkap, artinya semua unsurnya
dicantumkan dalam rumusan, sementara itu pada bentuk yang diperberat dan atau
diperingan, tidak mengulang kembali unsur-unsur bentuk pokok itu, melainkan
sekedar menyebut kualifikasi bentuk pokoknya atau pasal bentuk pokoknya,
kemudian disebutkan atau ditambahkan unsur yang bersifat memberatkan atau
meringankan secara tegas dalam rumusan. Karena ada faktor pemberatnya atau
faktor peringannya, ancaman pidana terhadap tindak pidana terhadap bentuk yang
diperberat atau yang diperingan itu menjadi lebih berat atau lebih ringan dari
pada bentuk pokoknya.
j) Berdasarkan
kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya
bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi.
Sistematika
pengelompokan tindak pidana bab per bab dalam KUHP didasarkan pada kepentingan
hukum yang dilindungi. Berdasarkan kepentingan hukum yang di lindungi ini maka
dapat disebutkan misalnya dalam Buku II. Untuk melindungi kepentingan hukum
terhadap keamanan Negara, dibentuk rumusan kejahatan terhadap keamanan Negara
(Bab I), untuk melindungi kepentingan hukum bagi kelancaran tugas-tugas bagi
penguasa umum, dibentuk kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII), untuk
melindungi kepentingan hukum terhadap hak kebendaan pribadi dibentuk tindak
pidana seperti Pencurian (Bab XXII), Penggelapan (Bab XXIV), Pemerasan dan Pengancaman (Bab
XXIII) dan seterusnya.
k) Dari
sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan dibedakan antara tindak
pidana tunggal dan tindak pidana berangkai.
Tindak
pidana tunggal adalah tindak pidana yang dirumusakan sedemikian rupa sehingga
untuk dipandang selesainya tindak pidana dan dapat dipidananya pelaku cukup
dilakukan satu kali perbuatan saja, bagian terbesar tindak pidana dalam KUHP
adalah berupa tindak pidana tunggal. Sementara itu yang dimaksud dengan tindak
pidana berangkai adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga
untuk dipandang sebagai selesai dan dapat dipidananya pelaku, disyaratkan
dilakukan dilakukan secara berulang.
Posting Komentar