JENIS-JENIS SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Daftar Isi
Secara umum jenis-jenis ssewa guna usaha (leasing) bisa dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Capital lease
atau Capital Lease (Sewa guna usaha dengan hak opsi)
Pada
transaksi leasing jenis ini Lessee yang membutuhkan barang
menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lessee
juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta lain-lain hal yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut. Kemudian Lessor akan mengeluarkan dananya
untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan setelah itu barang
tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan
barang tersebut maka lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Pada
akhir masa lease, lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang
tersebut seharga nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor atau
juga mengadakan perjanjian leasing lagi untuk tahap yang kedua atas barang yang
sama. Capital lease sendiri sebenarnya dapat dikategorikan lagi menjadi
dua macam :
a.
Direct capital lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan obyek lease. Pada
dasarnya transaksi leasing jenis ini sama dengan transaksi capital
lease yang telah diterangkan di atas.
b.
Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara
lessor dan lessee.
2.
Operating Lease (Sewa guna usaha tanpa hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini, lessor
membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka
waktu tertentu. Pada prakteknya lessee membayar uang secara berkala yang
besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya
nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Setelah masa lease
berakhir, lessor merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak lease yang
baru dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari calon lessee
yang baru. Pada operating lease ini biasanya lessor
bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut. Barang-barang yang sering
digunakan dalam operating lease ini biasanya barang-barang yang
mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin, dan
sebagainya.
Di samping adanya bentuk-bentuk lease seperti yang
telah disebutkan di atas, ada bentuk-bentuk lain dari leasing, yaitu :
3. Leverage lease
Leverage
lease ini adalah merupakan capital lease. Namun di
dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta
melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada
juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.
Lessor
tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari
harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga
barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease
ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
1. Cross
border lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan
melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee
terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border lease ini saat ini
banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika
Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border
lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat
terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya
transaksi cross border lease ini.