JENIS-JENIS KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

Daftar Isi



Ada beberapa jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Wijaya dan Hadiwigeno, “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.
Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.     Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
a.     Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
-          Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
-           Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
b.     Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
2.     Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
a.     Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b.     Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
  1. Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a.     Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
b.     Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.
  1. Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a.     Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
b.     Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
  1. Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a.     Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b.     Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan  dengan BPR atau pihak lain.
  1. Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a.     Kredit pertanian,
b.     Kredit peternakan,
c.     Kredit industri kecil,
d.     Perdagangan.

Posting Komentar