JENIS-JENIS KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Daftar Isi
Ada beberapa jenis-jenis kredit Bank
Perkreditan Rakyat. Menurut Wijaya dan Hadiwigeno, “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai
kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta
penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.
Bank Perkreditan Rakyat
biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah
kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif
kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah
kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian
(kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat
disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan
maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan
kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara umum jenis-jenis
kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit
dapat diklasifikasikan atas :
a.
Kredit Produktif, adalah kredit yang
diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam
rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi
menjadi :
-
Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan
oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam
jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
-
Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang
digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal
suatu usaha.
b.
Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan
dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang
bersifat konsumtif.
2.
Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi
menjadi :
a. Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b. Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
- Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a. Penarikan
sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan
kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana
pinjaman,
b. Penarikan
bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya
dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.
- Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a. Pelunasan
dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam
pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati
oleh pihak BPR dengan debitur,
b. Pelunasan
tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah
diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut
harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
- Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a. Kredit
dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang
berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b. Kredit
tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta
loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan dengan BPR atau pihak lain.
- Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a. Kredit
pertanian,
b. Kredit
peternakan,
c. Kredit
industri kecil,
d. Perdagangan.
Posting Komentar