JAMINAN KREDIT
Daftar Isi
Jaminan kredit berfungsi untuk pengamanan
kredit yang diberikan. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan
kakayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran
kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan kredit adalah sebagai
berikut :
a. Memberikan
hak dan kekuasan kepada bank (BPR) untuk mendapatkan pelunasan dengan
barang-barang jaminan tersebut bila debitur melakukan wan prestasi,
b. Menjamin
agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, dan
kemungkinan untuk meninggallkan usahanya tersebut menjadi semakin kecil,
c. Memberi
dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit, agar debitur tidak
kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank (BPR).
Beberapa hal penting yang
harus diperhatikan dalam menilai jaminan kredit dalam suatu BPR adalah :
1. Nilai
Jaminan,
2. Marketability,
3. Penurunan
Nilai Jaminan,
4. Legalibilitas
Jaminan,
5. Controllability.
Kelima hal tersbut dapat diuraikan sebagai
berikut :
Ad.1. Nilai Jaminan
Jaminan
kredit secara ekonomis nilainya harus dapat mengcover resiko terhadap kredit
yang diberikan. Nilai jaminan atau dalam istilah perbankan lazim dikenal dengan
nilai taksasi adalah hasil penilaian BPR terhadap suatu objek jaminan kredit.
Bagi BPR yang memiliki jaminan kredit pada umumnya secara yuridis cukup lemah,
maka jaminan yang diterima hendaknya memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih
tinggi, misalnya jaminan yang diterima bernilai minimal 200 % dari plafond
kredit. Hal ini untuk mengantisipasi penurunan nilai jaminan.
Ad.2. Marketability
Jaminan
kredit yang diterima harus memperhatikan apakah jaminan tersebut cukup mudah
untuk dijual jika terjadi wan prestasi pada debitur, dalam hal ini BPR harus
dapat memahami karakteristik atau spesifikasi tertentu dari berbagai jenis
jaminan yang dapat berpengaruh terhadap tingkat marketability jaminan tersebut.
Ad.3. Penurunan Nilai Jaminan
Jaminan
kredit harus dapat diprediksi seberapa besar akan terjadi penurunan nilai jual
jaminan kredit tersebut, terutama selama jangka waktu kredit. Dengan kata lain,
jika terdapat penurunan nilai jaminan, maka harus diperhitungkan bahwa nilai
tersebut masih dapat mengcover fasilitas kredit,
Ad.4. Legalitas Jaminan
Legalitas
atau status jaminan secara yuridis harus jelas sebagai dasar untuk pengikatan
jaminan oleh BPR. Dalam hal ini, BPR harus meneliti dengan benar bahwa dokumen
yang diterima adalah benar sebagai bukti kepemilikan atas objek yang menjadi
jaminan kredit. Khusus untuk jaminan tanah dengan jumlah yang relatif besar,
BPR dapat melakukan konfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat
untuk melihat status jaminan tersebut apakah dalam kondisi “bersih” atau sedang
dalam sengketa.
Ad.5. Controllability
Jaminan
kredit yang diterima secara fisik harus mudah dikontrol oleh pihak BPR. Dengan
demikian, jika terjadi sesuatu seperti bencana alam, kebakaran, atau usaha
manipulasi terhadap jaminan kredit tersebut, maka pihak BPR dapat segera
mengetahuinya untuk segera mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini BPR
hendaknya memiliki stadar untuk aspek kontrol terhadap jaminan kredit, baik
untuk barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak berkaitan dengan lokasi
kantor BPR. Secara periodik karyawan BPR (A/O) harus memonitor secara fisik
seluruh jaminan kredit debitur.
Barang jaminan secara umum dalam BPR dibagi
atas 2, yaitu :
- Barang jaminan pokok, yang terdiri dari barang-barang bergerak dan tagihan yang langsung berhubungan dengan aktivitas usahanya yang dibiayai dengan kredit.
- Barang jaminan tambahan dapat berupa :
- Jaminan
pribadi atau jaminan perusahaan yang dibuat secara notaril serta jaminan bank.
- Barang
tidak bergerak dan barang-barang bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan
pokok, pada umumnya berupa tanah dengan sertifikat dari BPN setempat, BPKP dan
surat bukti pemilikan lainnya.
Jaminan kredit tergantung kepada jenis usaha
yang dibiayai oleh kredit tersebut, misalnya kredit modal kerja untuk
memproduksi suatu jenis barang maka sebagai jaminan utamanya adalah semua
persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah, sesuai dengan pembiayaan
kredit yang diberikan, jaminan pokok ini diyakini kebenaran status
pemilikannya.
bermanfaat sekali,,