JAMINAN KREDIT

Daftar Isi



Jaminan kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kakayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan kredit adalah sebagai berikut :
a.     Memberikan hak dan kekuasan kepada bank (BPR) untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bila debitur melakukan wan prestasi,
b.     Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, dan kemungkinan untuk meninggallkan usahanya tersebut menjadi semakin kecil,
c.     Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit, agar debitur tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank (BPR).
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menilai jaminan kredit dalam suatu BPR adalah :
1.     Nilai Jaminan,
2.     Marketability,
3.     Penurunan Nilai Jaminan,
4.     Legalibilitas Jaminan,
5.     Controllability.
Kelima hal tersbut dapat diuraikan sebagai berikut :
Ad.1.    Nilai Jaminan
Jaminan kredit secara ekonomis nilainya harus dapat mengcover resiko terhadap kredit yang diberikan. Nilai jaminan atau dalam istilah perbankan lazim dikenal dengan nilai taksasi adalah hasil penilaian BPR terhadap suatu objek jaminan kredit. Bagi BPR yang memiliki jaminan kredit pada umumnya secara yuridis cukup lemah, maka jaminan yang diterima hendaknya memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi, misalnya jaminan yang diterima bernilai minimal 200 % dari plafond kredit. Hal ini untuk mengantisipasi penurunan nilai jaminan.
Ad.2.    Marketability
Jaminan kredit yang diterima harus memperhatikan apakah jaminan tersebut cukup mudah untuk dijual jika terjadi wan prestasi pada debitur, dalam hal ini BPR harus dapat memahami karakteristik atau spesifikasi tertentu dari berbagai jenis jaminan yang dapat berpengaruh terhadap tingkat marketability jaminan tersebut.
Ad.3.    Penurunan Nilai Jaminan
Jaminan kredit harus dapat diprediksi seberapa besar akan terjadi penurunan nilai jual jaminan kredit tersebut, terutama selama jangka waktu kredit. Dengan kata lain, jika terdapat penurunan nilai jaminan, maka harus diperhitungkan bahwa nilai tersebut masih dapat mengcover fasilitas kredit,
Ad.4.    Legalitas Jaminan
Legalitas atau status jaminan secara yuridis harus jelas sebagai dasar untuk pengikatan jaminan oleh BPR. Dalam hal ini, BPR harus meneliti dengan benar bahwa dokumen yang diterima adalah benar sebagai bukti kepemilikan atas objek yang menjadi jaminan kredit. Khusus untuk jaminan tanah dengan jumlah yang relatif besar, BPR dapat melakukan konfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk melihat status jaminan tersebut apakah dalam kondisi “bersih” atau sedang dalam sengketa.
Ad.5.    Controllability
Jaminan kredit yang diterima secara fisik harus mudah dikontrol oleh pihak BPR. Dengan demikian, jika terjadi sesuatu seperti bencana alam, kebakaran, atau usaha manipulasi terhadap jaminan kredit tersebut, maka pihak BPR dapat segera mengetahuinya untuk segera mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini BPR hendaknya memiliki stadar untuk aspek kontrol terhadap jaminan kredit, baik untuk barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak berkaitan dengan lokasi kantor BPR. Secara periodik karyawan BPR (A/O) harus memonitor secara fisik seluruh jaminan kredit debitur.
Barang jaminan secara umum dalam BPR dibagi atas 2, yaitu :
  1. Barang jaminan pokok, yang terdiri dari barang-barang bergerak dan tagihan yang langsung berhubungan dengan aktivitas usahanya yang dibiayai dengan kredit.
  2. Barang jaminan tambahan dapat berupa :
-    Jaminan pribadi atau jaminan perusahaan yang dibuat secara notaril serta jaminan bank.
-    Barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan pokok, pada umumnya berupa tanah dengan sertifikat dari BPN setempat, BPKP dan surat bukti pemilikan lainnya.
Jaminan kredit tergantung kepada jenis usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut, misalnya kredit modal kerja untuk memproduksi suatu jenis barang maka sebagai jaminan utamanya adalah semua persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah, sesuai dengan pembiayaan kredit yang diberikan, jaminan pokok ini diyakini kebenaran status pemilikannya.    

1 komentar

Comment Author Avatar
27 Juli 2015 pukul 21.28 Hapus
trimakasih buat infonya sangat menarik,
bermanfaat sekali,,