HAK-HAK ANAK MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Daftar Isi



Hak-hak anak  yang perlu dilindungi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002, adalah:
a)     Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4).
b)    Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5)
c)     Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
d)    Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya, apabila orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak tersebut terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh oleh orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
e)     Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
f)     Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan anak cacat pun mempunayi hak yang sama dengan anak biasa dalam memperoleh pendidikan (Pasal 90.
g)    Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10).
h)     Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri (Pasal 11).
i)      Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12).
j)      Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya (Pasal 13).
k)     Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 14).
l)      Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan (Pasal 15).
m)   Setiap anak berhak atas perlindungan hukum dari tindakan penyiksaan atau penjatuhan hukuamn yang tidak manusiawi, berhak untuk memeperoleh kebebasan sesuai dengan hukum (Pasal 16).
n)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan dipisahkan dari orang dewasa, berhak memperoleh bantuan hukum, dan yang menjadi korban kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak untuk namanya dirahasiakan (Pasal 17).

2 komentar

Comment Author Avatar
5 September 2016 pukul 11.12 Hapus
Kalo semuz orang semoat utk mdlyangkan waktu membina anak2nya sesuai undang2,wahai indhnya anak2 indonesia akan cemerlang masa drpannya.
Comment Author Avatar
5 September 2016 pukul 11.12 Hapus
Kalo semuz orang semoat utk mdlyangkan waktu membina anak2nya sesuai undang2,wahai indhnya anak2 indonesia akan cemerlang masa drpannya.