ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA
Daftar Isi
Kita akan membicarakan
tentang alat-alat bukti yang sah
dalam pembuktian hukum acara pidana..Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya
dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat
dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas
kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Alat-alat
bukti yang sah, adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana,
dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna
menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana
yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Adapun alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat
(1) KUHAP, adalah sebagai berikut:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi
adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari
saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli
adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
3).
Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat
sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah
jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
(a)
berita acara dan surat lain dalam bentuk
resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di
hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar,
dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan
tegas tentang keterangannya itu;
(b)
surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang
termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
(c)
surat keterangan dari seorang ahli yang
memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu
keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
(d)
surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada
hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4). Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang
karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan
tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
dan siapa pelakunya.
5). Keterangan terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1)
KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang
perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
Posting Komentar