TEORI-TEORI TUJUAN HUKUM
Daftar Isi
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”, Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan. Lebih menekankan pada
tujuan hukum dalam memberikan kemanfaatan/faedah kepada orang terbanyak dalam
masyarakat.
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Teori etis menekankan
bahwa hukum semata-mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya
keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari
teori ini adalah mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara
konkret dalam keadaan tertentu.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis karena lebih menekankan pada tujuan hukum
tidak hanya untuk keadilan semata, melainkan pula untuk kemanfaatan orang
banyak.
Dari
pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum secara universal seperti
pendapat Gustav Radbruch adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam
tata kehidupan bermasyarakat.
Posting Komentar