PENGERTIAN, TUJUAN DAN JENIS-JENIS TRANSMIGRASI
Daftar Isi
Transmigrasi |
Transmigrasi
di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang
umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para
transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain
untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
Seiring
dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan
dengan paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Tujuan
resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di
pulau Jawa,
memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan
tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua,
Kalimantan,
Sumatra,
dan Sulawesi.
Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para
transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis
lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan,
termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Dasar hukum
yang digunakan untuk program tramsmigrasi adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3
Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Berikut ini adalah jenis-jenis transmigrasi:
-
Transmigrasi
Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang
disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui
depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi)
-
Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah
padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri
namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari
pemerintah.
-
Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang
diselenggarakan dengan tujuan tujuan tertentu, misalnya penduduk yang tertimpa
bencana alam, pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para karyawan yang
ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah. Transmigrasi macam ini
disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya diurusi oleh pemerintah
daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi. Bentuk-bentuk
transmigrasi khusus yang lain adalah sebagai berikut :