PENGERTIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Daftar Isi
BOS merupakan
singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Bantuan ini diartikan sebagai dana
bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk kelancaran kegiatan belajar
mengajar. Bantuan ini berupakan keringanan biaya pendidikan yang khusus
ditujukan bagi siswa yang tidak mampu.
Semua sekolah dasar dan menengah pertama berhak
mendapatkan dana BOS. Program BOS merupakan salah satu program yang diharapkan
berperan besar terhadap percepatan penuntasan wajib belajar (Wajar) 9 tahun
yang bermutu. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan
penuntasan wajib belajar 9 tahun, maka setiap pelaksanaan program
pendidikan harus memperhatikan hal-hal
berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan
Wajib Belajar 9 tahun.
2. Melalui BOS, tidak boleh siswa miskin putus sekolah
karena tidak mampu membayar iuran atau pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
3. Anak lulusan setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan
pendidikannya kesekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/ setara,
dengan alasan krena mahalnya angsuran sekolah.
4. Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD sederajat
yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP
sederajat. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih
berminat melanjutkan kembali ke bangku sekolah.
Penggunaan
Dana Bos untuk:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa
baru, yaitu biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftaran dan
pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut.
b. Pembelian buku pelajaran (di luar buku yang telah dibeli
dari dana BOS) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan atau untuk kegiatan ektrakulikuler.
d. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah
dan laporan hasil belajar siswa.
e. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis,
kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris,
langganan koran, kopi, teh, dan gula untuk kebutuhan sehari-hari disekolah.
f. Pembiayaan langganan daya dan jasa, seperti listrik, air,
telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
g. Pembiayaan perawatan sekolah, seperti pengecatan,
perbaikan atap yang bocor, perbaikan sanitasi sekolah, dan perawatan fasilitas
sekolah lainnya.
h. Pembayaran honorium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga
kerja kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
i. Pengembangan profesi guru, seperti pelatihan, Kelompok
Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS).
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
k. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor
(ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
l. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan
non islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli
peralatan ibadah.
m. Bila seluruh komponen a s/d l telah terpenuhi pendanaan
dari dana BOS masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, dan mebeler sekolah.
Sumber :
Buku Panduan BOS 2010. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat
Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam
Rangka Wajar 9 Tahun Yang Bermutu 2009. Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jakarta.
Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008
Posting Komentar